DPRD Surabaya, Bhirawa
Legislatif memperingatkan kepada sekolah agar tidak melakukan paksaan pada wali murid untuk melakukan pembelian seragam.
“Tidak boleh ada pemaksaan dalam pembelian seragam, selain itu harus dilakukan melalui koperasi sekolah,” tegas anggota komisi D, Fatkur Rohman, Senin (9/7).
Menurut fatkur, sekolah memang diperbolehkan untuk mengkoordinasikan pengadaan seragam dengan ketentuan harus melalui koperasi sekolah dengan harga seragam setidaknya sama dengan harga pasaran.
“Niatnya membantu siswa untuk membeli seragam, jadi tidak masuk akal jika harganya melebihi pasaran,” terang Fatkur.
Anggota Fraksi PKS ini juga mengingatkan agar tidak ada paksaan dalam pembelian seragam.
“Biasanya sekolah melakukan berbagai modus. Tapi di sini saya ingatkan agar jangan sampai ada pemaksaan, silahkan lapor ke komisi jika ada indikasi pemaksaan,” terangnya.
Sementara itu praktek pemaksaan seragam justtru terjadi di sebuah sekolah negeri di Surabaya. salah seorang wali murid SMK negeri 4, sebut saja Ahmad mengaku diwajibkan membeli seragam nasional abu-abu putih oleh pihak sekolah.
“Padahal kita inginnya beli sendiri agar sedikit lebih murah, tapi dilarang dengan alasan emblem sekolah haya bisa didapat di sekolah. Saat saya tanya apakah bisa beli emblem saja, sekolah menyatakan tidak menyediakan sehingga harus beli sekalian seragamnya,” terang Ahmad.
Dikonfirmasi kasus ini, Fatkur menyatakan praktek itu sudah pelanggaran, kjarena melakukan pemaksaan meski terselubung.
“Jika memang demikian, itu sama dengan pemaksaan. harusnya sekolah memberi kesempatan siswa membeli dari luar dengan hanya menyediakan embelmnya saja,”tegasnya. Untuk itu Fatkhur meminta agar wali murid yang meresahkan praktek pemaksaan ini segera melaporkan pada pihak komisi D,”agar kami bisa segera menindaklanjuti hingga memanggil sekolah yang bersangkutan,”tegasnya. [gat]