Seperti diberitakan di beberapa media, Pemprov Jatim resmi menghapus SKTM terhitung mulai Sabtu (1/5) sejak pukul 00.00. Kartu tersebut diganti dengan SPM (Surat Pernyataan Miskin) yang dikeluarkan oleh bupati dan walikota, dan hanya berlaku bagi warga miskin yang tak ter-cover kartu Jamkesda (dibiayai APBD) dan Jamkesmas (dibiayai APBN). Namun demikian, kebijakan ini tidak berlaku di Kota Surabaya.
SKTM di Surabaya tetap berlaku karena pemkot telah mengalokasikan dana untuk meng-cover masyarakat miskin yang tidak ter-cover dalam program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) yang dibiayai oleh pemerintah pusat dan kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat Daerah (Jamkesda) Jatim yang dibiayai oleh Pemprov Jatim. Sehingga, warga Surabaya tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan dengan menggunakan SKTM di rumah sakit milik Pemprov Jatim di antaranya RSUD dr Soetomo, RSJ Menur dan RS Haji.
SPM akan berlaku bagi daerah di luar Surabaya yang mungkin tidak memiliki anggaran untuk masyarakat miskin non kuota atau yang tidak ter-cover oleh Jamkesmas ataupun oleh Jamkesda. Meski Pemprov Jatim menerapkan aturan sendiri, Pemkot Surabaya sudah menegaskan bahwa SKTM di Kota Surabaya tetap berlaku. Karena Pemkot Surabaya telah mengalokasikan dana sebesar Rp 14 miliar untuk kesehatan.
Rinciannya Rp 7 miliar merupakan sharing dana dengan Pemprov Jatim untuk program Jamkesda dimana kuota untuk Kota Surabaya sebanyak 40 ribu jiwa. Sisanya Rp 7 miliar untuk program keluarga miskin non kuota. BAhkan ada rencana nantinya dalam PAK akan diajukan tambahan Rp 30 miliar khusus untuk maskin non kuota sehingga total anggaran mencapai Rp 37 miliar.
Bagi masyakarat miskin non kuota, tetap bisa menikmati layanan kesehatan secara gratis. Mekanisme tetap sama seperti program Jamkesmas maupun Jamkesda.
Maskin (masyarakat miskin) berobat ke puskesmas terlebih dahulu, bila penyakitnya serius dan perlu di rujuk, maka puskesmas akan memberikan surat rujukan untuk berobat ke rumah sakit milik Pemkot terlebih dahulu yakni di RS Soewandhi.
Bila RS Soewandhi tidak mampu menangani karena penyakitnya tergolong serius, maka RS Soewandhi dan puskemas akan memberikan rujukan ke rumah sakit milik pemerintah provinsi. Bedanya SPM akan diklaimkan ke Pemprov, kalau untuk SKTM tetap diklaimkan ke Pemkot Surabaya.