Masalah kesejahteraan sosial di negeri ini semakin komplek dan berkembang. Sebagian masyarakat merasakan tuntutan hidup dan kehidupan ini semakin hari semakin sulit. Karenanya, populasi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) juga meningkat.
Berdasarkan UU No 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial ditujukan kepada perseorangan, keluarga, kelompok masyarakat dan / atau masyarakat dan diprioritaskan kepada mereka yang memiliki kehidupan yang tidak layak, secara kemanusiaan dan memiliki kriteria masalah sosial seperti : kemiskinan, keterlantaran, kecacatan, keterpencilan, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, korban bencana, dan / atau korban tindak kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi.
Adapun Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial itu sendiri meliputi : rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan perlindungan sosial.
Pengertian dan Penjelasan PMKS adalah sebagai berikut :
Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) diterjemahkan sebagai seseorang, keluarga atau kelompok masyarakat yang karena suatu hambatan kesulitan atau gangguan, tidak dapat
melaksanakan fungsi sosialnya ,dan karenanyan tidak dapat menjalin hubungan yang serasi dan kreatif dengan lingkungannya sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan hidupnya ( jasmani, rohani dan sosial ) secara memadai dan wajar. Hambatan, kesulitan dan gangguan tersebut dapat berupa kemiskinan, keterlantaran, kecatatan, ketunaan susila, keterbelakangan atau keterasingan, dan kondisi atau perubahan lingkungan ( secara mendadak ) yang kurang mendukung seperti bencana.
Saat ini terdapat 22 jenis PMKS, yang awalnya terdiri dari 27 jenis PMKS karena ada beberapa perubahan nomenklatur PMKS yaitu :
1. Anak Balita Terlantar adalah Anak yang berusia 0 – 4 tahun yang karena sebab tertentu, orang tuanya tidak dapat melakukan kewajibanya ( karena beberapa kemungkinan : Miskin/tidak mampu , salah seorang sakit, salah seorang/kedua–duanya meninggal , anak balita sakit ) sehingga terganggu kelangsungan hidupnya, pertumbuhan dan perkembangannya baik secara jasmani, rohani, maupun sosial.
Kriteria :
a. Anak ( Laki – laki/perempuan ) usia 0 – 4 tahun
b. Tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya, atau balita yang tidak pernah mendapat ASI/susu pengganti atau balita yang tidak mendapat makanan bergizi ( 4 sehat 5 sempurna ) 2 kali seminggu atau balita yang tidak mempunyai sandang yang layak sesuai dengan kebutuhannya
c. Yatim piatu atau tidak dipelihara, ditinggalkan oleh orang tuanya pada orang lain, ditempat umum maupun rumah sakit dsb.
d. Apabila sakit tidak mempunyai akses kesehatan modern ( dibawa ke PUKESMAS dll ).
2. Anak Terlantar adalah Anak yang berusia 5 – 17 tahun yang karena sebab tertentu (karena beberapa kemungkinan : miskin/tidak mampu, salah seorang dari orang tuanya / wali pengampu sakit , salah seorang / kedua orang tuanya/wali pengampu atau pengasuh meninggal, keluarga tidak harmonis, tidak ada pengampu/pengasuh ), sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan dasarnya dengan wajar baik secara jasmani, rohani maupun sosial.
Kriteria :
a. Anak ( laki–laki/perempuan ) usia 5–17 tahun
b. Anak yatim, piatu, yatim piatu maupun masih punya kedua orang tua
c. Tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya
d. Anak yang lahir karena pemerkosaan, tidak ada yang mengurus dan tidak mendapat pendidikan
3. Anak Nakal adalah Anak yang berusia 5 – 17 tahun yang berperilaku menyimpang dari norma dan kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat, lingkungannya, sehingga merugikan dirinya , keluarganya dan orang lain, akan mengganggu ketertiban umum, akan tetapi ( karena usia ) belum dapat di tuntut secara hukum.
Kriteria :
a. Anak ( laki – laki / perempuan ) usia 5 sampai kurang dari 18 tahun dan belum menikah.
b. Melakukan perbuatan ( secara berulang ) yang menyimpang.
4. Anak Jalanan adalah Anak yang berrusia 5 – 17 tahun yang menghabiskan sebagian besar waktunya untuk mencari nafkah dan atau berkeliaran di jalanan maupun ditempat – tempat umum.
Kriteria :
a. Anak ( laki-laki/perempuan) usia 5-17 tahun
b. Melakukan kegiatan tidak menentu,tidak jelas kegiatannya dan atau berkeliaran di jalanan atau ditempat umum minimal 4 jam/hari dalam kurun waktu 1 bulan yang lalu, seperti : pedagang asongan, pengamen, ojek payung, pengelap mobil, pembawa belanjaan di pasar dan lain-lain.
c. Kegiatan dapat membahayakan dirinya sendiri atau menggangu ketertiban umum.
5. Wanita Rawan Sosial Ekonomi adalah seseorang wanita dewasa yang berusia 18 – 59 tahun belum menikah atau janda yang tidak mempunyai penghasilan cukup untuk dapat memenuhi kebutuhan pokok sehari – hari.
Kriteria :
a. Wanita usia 18 – 59 tahun
b. Berpenghasilan kurang atau tidak mencukupi untuk kebutuhan fisik minimum ( sesuai kriteria Fakir Miskin ).
c. Tingkat pendidikan rendah ( umumnya tidak tamat / maksimal pendidikan dasar ).
d. Istri yang di tinggal suami tanpa batas waktu dan tidak dapat mencari nafkah.
e. Sakit, sehingga tidak mampu bekerja.
6. Korban Tindak Kekerasan adalah seseorang yang mengalami tindak kekerasan, diperlakukan salah atau tidak semestinya dalam lingkungan keluarga atau lingkungan terdekatnya, dan terancam secara baik secara fisik maupun non fisik.
Kriteria :
a. Sering mendapat perlakuan kasar dan kejam dan tindakan yang berakibat menderita secara psikologis.
b. Pernah di aniaya dan atau di perkosa.
c. Dipaksa bekerja ( tidak atas kemauannya )
d. Tidak diberi nafkah atau tidak boleh mencari nafkah
e. Diperlakukan secara keras kasar dan kejam ( dipukul, disiksa ) dalam keluarga
f. Diancam secara fisik dan psikologis ( diteror , ditakut – takuti, di sekap ) dalam kelurga atau ditempat umum.
g. Mengalami pelecehan seksual ( dikantor, di RT, ditempat umum antara lain diperkosa atau dipaksa menjual diri /di eksploitir ).
7. Lanjut Usia Terlantar adalah seseorang yang berusia 60 tahun atau lebih, karena faktor-faktor tertentu tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya baik secara jasmani, rohani maupun sosialnya.
Kriteria :
a. Usia 60 tahun ke atas (laki-laki/perempuan)
b. Tidak Sekolah/tidak tamat/tamat DS.
c. Makan 2 x perhari
d. Makan-makanan berprotein tinggi (4 sehat 5 sempurna) 4 kali perminggu.
e. Pakaian yang dimiliki kurang dari 4 stel.
f. Tempat tidur tidak tetap.
g. Jika sakit tidak mampu berobat ke fasilitas kesehatan.
h. Ada atau tidak ada keluarga, sanak saudara atau orang lain yang mau dan mampu mengurusnya.
8. Penyandang Cacat adalah Setiap orang yang mempunyai kelainan fisik dan atau mental, yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan baginya untuk melakukan fungsi-fungsi jasmani, rohani maupun sosialnya secara layak yang terdiri dari penyandang cacat fisik, penyandang cacat mental dan penyandang cacat fisik dan mental. Dalam hal ini termasuk anak cacat, dan penyandang cacat eks kronis.
Kriteria :
a. Anggota tubuh tidak lengkap putus / amputasi tungkai, lengan atau kaki.
b. Cacat tulang / persendian.
c. Cacat sendi otot dan tungkai, lengan atau kaki.
d. Lumpuh
e. Buta total ( buta kedua mata ) atau masih mempunyai sisa penglihatan atau kurang awas ( low ision )
f. Tidak dapat mendengar atau memahami perkataan yang disampaikan pada jarak 1 meter tanpa alat bantu dengar.
g. Tidak dapat bicara sama sekali atau berbicara tidak jelas ( pembicaraannya tidak dapat mengerti )
h. Mengalami hambatan atau kesulitan dalam berkomunikasi dengan orang lain.
i. Eks penderita penyakit gila.
j. Kadang masih mengalami kelainan tingkah laku
k. Sering menggangu orang lain.
l. Idiot ayaitu Kemampuan mental dan tingkah lakunya setingkat dengan anak normal idiot usia 2 tahun, wajahnya terlihat seperti wajah dungu.
m. Embisil yaitu kemampuan mental dan tingkah laku nya setingkat dengan anak normal usia 3 – 7 tahun.
n. Debil yaitu Kemampuan mental dan tingkah lakunya setingkat dengan anak normausia 8 – 12 tahun
o. Eks penderita penyakit TBC paru, Kusta dan stroke.
p. Mengalami hambatan / kelainan fisik, meski badan tidak hilang ( kusta ).
q. Tubuh menjadi bokong dan ringkih ( TB paru )
r. Cenderung dijauhi masyarakat karena takut terjangkit / menular ( lerophobia dan HIV / AIDS )
s. Mempunyai rasa rendah diri
9. Tuna Susila adalah Seseorang yang melakukan hubungan seksual dengan sesama atau lawan jenisnya secara berulang-ulang dan bergantian diluar perkawinan yang sah dengan tujuan mendapatkan imbalan uang, materi atau jasa.
Kriteria :
a. Seseorang (laki-laki/perempuan) usia 19 tahun ke atas atau lebih.
b. Menjajakan diri ditempat umum,di lokasi atau tempat pelacuran (bordil), dan tempat terselubung (warung remang-remang, hotel, mall, dan diskotek).
10. Pengemis adalah orang-orang yang mendapat penghasilan dengan meminta-minta ditempat umum dengan berbagai cara dan alasan untuk mengharapkan belas kasihan orang lain.
Kriteria :
a. Anak sampai usia dewasa.
b. Meminta-minta dirumah-rumah penduduk, pertokoan, persimpangan jalan (lampu lalu lintas), pasar, tempat
c. ibadah dan tempat umum lainnya.
d. Bertingkah laku untuk mendapatkan belas kasihan berpura-pura sakit, merintih, dan kadang-kadang
e. mendoakan dengan bacaan-bacaan ayat suci, sumbangan untuk organisasi tertentu.
f. Biasanya mempunyai tempat tinggal tertentu atau tetap, membaur dengan penduduk pada umumnya.
11. Gelandangan adalah orang – orang yang hidup dalam keadaan tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat setempat, serta tidak mempunyai pencaharian dan tempat tinggal yang tetap serta mengembara di tempat umum.
Kriteria :
a. Anak sampai usia dewasa, tinggal di sembarang tempat dan hidup mengembara atau menggelandangan
b. ditempat – tempat umum, biasanya di kota – kota besar.
c. Tidak mempunyai tanda pengenal atau identitas diri, berperilaku kehidupan bebas / liar , terlepas dari norma
d. kehidupan masyarakat pada umumnya .
e. Tidak mempunyai pekerjaan tetap meminta – minta atau mengambil sisa makanan atau barang bekas, dan
f. lain – lain.
12. Bekas Warga Binaan Pemasyarakatan (BWBP) adalah Seseorang yang telah selesai atau dalam 3 bulan segera mengakhiri masa hukuman atau masa pidananya sesuai dengan keputusan pengadilan dan mengalami hambatan untuk menyesuaikan diri kembali dalam kehidupan masyarakat, sehingga mendapat kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan atau melaksanakan kehidupannya secara normal
Kriteria :
a. Usia 18 tahun sampai usia dewasa
b. Telah selesai atau segera keluar dari penjara karena masalah pidana.
c. Kurang diterima dijauhi atau diabaikan oleh keluarga dan masyarakat.
d. Sulit mendapatkan pekerjaan yang tetap.
13. Korban Penyalahgunaan NAPZA adalah seseorang yang menggunakan narkotika, psikotropika dan zat – zat adiktif lainya termasuk minuman keras di luar pengobatan atau tanpa sepengetahuan dokter yang berwenang.
Kriteria :
a. Usia 10 tahun sampai usia dewasa.
b. Pernah menyalahgunakan narkotika, psikotropika dan zat – zat adiktif lainya termasuk minuman keras, yang dilakukan sekali, lebih sekali atau dalam taraf coba – coba .
c. Secara medik sudah dinyatakan bebas dari ketergantunngan obat oleh dokter yang berwenang.
14. Keluarga Fakir Miskin adalah Seseorang atau kepala keluarga yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan atau tidak mempunyai kemampuan untuk memenuhi kebutuhan pokok atau orang yang mempunyai sumber mata pencaharian akan tetapi tidak dapat memenuhi kebutuhan pokok keluarga yang layak bagi kemanusiaan.
Kriteria :
a. Penghasilan rendah atau berada di bawah garis kemiskinan seperti tercermin dari tingkat pengeluaran perbulan, yaitu pengeluaran biaya hidup tidak melebihi Rp. 62. 000 ‘- untuk perkotaan , dan Rp. 50. 000,- untuk pedesaan setiap orang perbulan (tahun 2000 )
b. Tingkat pendidikan pada umumnya rendah : tidak tamat SLTP, tidak ada keterampilan tambahan.
c. Derajat kesehatan dan gizi rendah
d. Tidak memiliki tempat tinggal yang layak huni, termasuk tidak memiliki MCK
e. Pemilikan harta sangat terbatas jumlah atau nilainya
f. Hubungan sosial terbatas, belum banyak terlibat dalam kegiatan kemasyarakatan.
g. Akses informasi terbatas ( baca koran, radio )
15. Keluarga Berumah Tak Layak Huni adalah Keluarga yang kondisi Perumahan dan lingkungannya tidak memenuhi persyaratan yang layak untuk tempat tinggal baik secara fisik, kesehatan maupun sosial.
Kriteria :
Kondisi rumah :
a. Luas lantai perkapital kota < 4 m2, desa <10 m2
b. Sumber air tidak sehat , akses memperoleh air bersih terbatas
c. Tidak mempunyai akses MCK
d. Bahan bangunan tidak permanen atau atap / dinding dari bambu rumbia.
e. Tidak memiliki pencahayaan matahari dan ventilasi udara
f. Tidak memiliki pembagian ruangan
g. Lantai dari tanah dan rumah lembab atau pengap
h. Letak rumah tidak teratur dan berdempetan
i. Kondisi rusak.
Bersambung….