Jawa Pos – DPRD Surabaya bakal merancang peraturan daerah (perda) yang mempermudah perizinan untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kemarin (5/10) komisi A mengundang pakar hukum tata negara dan dinas yang berkaitan dengan perizinan.Anggota komisi A Fatkur Rohman mengungkapkan, perda untuk UMKM itu diperlukan dalam waktu dekat. Khususnya untuk menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang berlaku pada akhir tahun ini. ”Sektor UMKM harus diperkuat,” kata dia.
Namun, selama ini dewan kerap menerima laporan bahwa pelaku UMKM sulit mengurus perizinan usaha. Padahal, legalitas itu kerap dipakai untuk mengucurkan bantuan kredit dari bank. Nah, bank tentu tidak mau kalau legalitas usaha tidak ada. Di satu sisi, pelaku usaha kecil kerap kesulitan untuk mengurus izin. ”Ini masalah yang harus dipecahkan bersama,” imbuh politikus PKS tersebut.
Elok Cahyani, anggota komisi A, menambahkan bahwa selama ini pemkot memang memberikan kemudahan. Misalnya, dalam pengurusan dokumen lingkungan yang dibedakan dengan ukuran luas lokasi usaha. Mulai UKL-UPL hingga amdal lingkungan untuk usaha dengan skala besar. ” Tapi, rupanya keringanan itu masih kurang,” kata Elok.
Dia menuturkan, para pelaku usaha kecil akhirnya memilih untuk tidak mengurus izin. Sebab, pelaku UMKM menganggap usahanya masih skala rumahan. ”Di sini sosialisasi perizinan juga masih kurang,” ujarnya.
Elok menyebutkan, memang ada cara pandang, begitu ada aturan digedok, semua orang dianggap sudah mengetahuinya. ”Kalau prinsipnya pelayanan masyarakat, mestinya ada upaya serius untuk menyosialisasikan program,” tambah politikus Partai Demokrat itu. (jun/c7/oni)