- Pendaftaran calon peserta didik baru untuk jenjang SDN dilakukan secara online melalui masing-masing sekolah, UPTD dan Kantor Kelurahan seluruh wilayah Kota Surabaya
- Guna menunjang kelancaran pelaksanaan pendaftaran secara online sebagaimana dimaksud pada ayat 1, sekolah-sekolah yang membantu pelayanan PPDB wajib menyediakan fasilitas internet.
- Penggunaan fasilitas internet sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilakukan pada jam kerja.
- Pendaftaran calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2, dilaksanakan dengan memperhatikan jadwal yang telah ditentukan, melalui tahapan sebagai berikut :
- sosialisasi kepada masyarakat;
- pendaftaran peserta didik baru;
- pengumuman peserta didik yang diterima;
- daftar ulang; dan
- pemenuhan pagu.
- Pendaftaran calon peserta didik baru dilakukan dengan menyampaikan copy dokumen sebagai berikut :
- Kartu Keluarga dimana calon peserta didik tercantum
- Akta Kelahiran
- Ijazah TK atau sederajat bila ada.
- Calon Peserta Didik Baru SDN mendaftar dan memilih 1 (satu) sekolah melalui sistem online di sekolah yang dituju atau kantor UPTD dan Kantor Kelurahan Terdekat.
- Calon peserta didik yang mendaftar disusun berdasarkan total penjumlahan skor usia dengan skor Alamat Tempat Tinggal dan selanjutnya jumlah calon peserta didik yang diterima maksimal sama dengan jumlah pagu kelas 1 (satu) SDN yang bersangkutan dengan ketentuan sebagaimana tabel 1 dan tabel 2.
- Apabila terjadi kesamaan jumlah total skor dari beberapa calon peserta didik, maka prioritas diberikan kepada calon peserta didik:
- berdekatan dengan sekolah sesuai ketentuan nomor 7
- waktu pendaftaran.
- Pada saat daftar ulang harus membawa dokumen asli kartu keluarga dan akta kelahiran untuk dilakukan verifikasi atas foto copy dokumen dan isian online yang ada di sistem.
- Pendaftaran dan daftar ulang di SDN yang dituju tidak dipungut biaya apapun.
Tabel 1
| NO | USIA (Tahun, Bulan) | SKOR |
| 1 | 7 Keatas | 10 |
| 2 | 6,7 – 6,11 | 8 |
| 3 | 6 – 6,6 | 6 |
| 4 | 5,6 – 5,11 | 4 |
Tebel 2
| NO | ALAMAT TEMPAT TINGGAL | SKOR |
| 1 | Satu RT | 10 |
| 2 | Satu RW | 8 |
| 3 | Satu Kelurahan | 6 |
| 4 | Satu Kecamatan | 5 |
| 5 | Luar Kecamatan | 3 |
| 7 | Luar Kota/Propinsi | 2 |
Sumber : Dinas Pendidikan Kota Surabaya
