Profesi Pemadam Kebakaran adalah profesi resiko tinggi, ini terungkap saat Pansus LKPJ Walikota 2013 mengundang Dinas PMK Kota Surabaya, Selasa 20 Mei 2014. “Jadi tidak sembarang orang bisa melakukan pekerjaan ini. Kalau tidak dibekali dengan pelatihan yang cukup, petugas bisa celaka,” ucap Chandra, Kepala Dinas PMK Kota Surabaya.
Selain kualitas SDM, tambah Chandra, Dinas PMK juga memperhatikan sarana dan prasarana pemadaman. Yang terpenting yakni peralatan yang digunakan berfungsi optimal dan aman bagi petugas. Seperti regu penyelamat PMK dilengkapi dengan baju anti-api.
Pakaian tersebut melindungi seluruh bagian tubuh petugas plus masker udara agar asap tidak terhirup dan masuk ke paru-paru.
“Baju antiapi mampu menahan panas hingga 1.250 derajat Celcius. Dan itu cukup aman untuk menghadapi kobaran api dengan derajat cukup tinggi tersebut,” tandas Chandra.
Mendengar paparan Chandra, Pansus menghimbau kepada Pemerintah Kota agar memberikan apresiasi berupa program pemberian “Reward” bagi personil PMK yang dianggap berprestasi. Program ini bisa memacu profesionalisme dan keteladanan senior kepada para yunior perihal bagaimana menjadi personil PMK yang handal, apalagi ini berkaitan dengan nyawa.
“Kami punya slogan pak untuk penyemangat yaitu Pantang Pulang Sebelum Api Padam, dan alhamdulillah Response Time kami cukup bagus, 15 menit pak, 5 menit pertama adalah waktu mulai menerima berita sampai persiapan berangkat, 5 menit kedua adalah perjalanan dengan segala rintangan lalu lintas dan 5 menit terakhir adalah gelar selang sampai siap memadamkan”,tutur Chandra dengan semangat.
Walaupun Jumlah kasus kebakaran di Surabaya memang mengalami penurunan. Namun, kasus kebakaran di Surabaya tiap tahunnya mencapai ratusan. Dari catatan Dinas Pemadam Kebakaran (PMK) 2012 terdapat 539 kasus kebakaran. 2013 turun menjadi 397 kasus. Selama Januari hingga Maret 2014 ini, terdapat 45 kasus kebakaran. Penyebab kebakaran masih didominasi oleh hubungan arus pendek listrik atau 50 persen karena korsleting, ada yang karena faktor Human Error.
“Dengan wilayah kota Surabaya yang cukup besar dan juga jumlah penduduknya yang cukup banyak, jumlah 44 unit mobil PMK itu kurang. Idealnya, ada sekitar 60 hingga 70 unit mobil PMK,” paparnya.
Karenanya, mengingat kondisi Kota Surabaya yang sangat luas dan lalu lintas juga diprediksikan semakin macet dimana-mana, Pansus mengusulkan agar ada pembenahan infrastruktur baik itu jumlah pos PMK, jumlah mobil PMK, mobil tangga yang 52 meter atau 55 meter, termasuk kebutuhan forider untuk pembuka jalan saat macet agar pengguna jalan lain memberikan akses jalan kepada mobil PMK.
“Saya pikir, dengan perkembangan Kota Surabaya, sudah selayaknya infrastruktur PMK harus ideal. Dalam rangka peningkatan kualitas Pelayanan masyarakat, pola desentralisasi pelayanan berbasis kelurahan harus mulai diwujudkan. Pos PMK ke depan butuh per kelurahan ada sehingga Response Time yang cepat juga lebih terjamin, “Ungkap Fatkur Rohman, anggota Pansus LKPJ.
Dalam pembahasan bersama pansus, disamping juga dipertanyakan kondisi sumur-sumur kebakaran termasuk pengecekan berkala kondisi selang dan lain-lain, ada juga ide pengadaan motor misal Trail, ini sangat penting sebagai semacam URC (unit reaksi cepat) sebelum Mobil PMK datang apalagi beberapa jalan di Surabaya sangat kecil dan mobil tidak bisa masuk, selang bisa ditarik dengan motor trail tersebut.
Perihal keinginan agar ada asuransi bagi personil PMK, pansus berharap ada kajian regulasi atau payung hukum jika memang pemerintah kota masih ragu implementasinya.