Komisi A DPRD Kota Surabaya menggelar rapat dengar pendapat (hearing) atas sengketa tanah Bumiarjo, Kelurahan Sawunggaling, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya antara warga dengan pihak PT KAI. Hearing dilaksanakan secara daring itu membahas atas aduan warga RW 06 Kelurahan Sawunggaling, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya.
Disampaikan oleh warga, bahwa daerah Bumiarjo ini memang sudah lama mengajukan sertifikasi ke BPN (Badan Pertanahan Nasional) namun tidak pernah bisa diproses karena ada klaim dari PT KAI bahwa ini adalah aset mereka.
PT KAI sendiri meyakini bahwa mereka memiliki bukti kepemilikan berbasis grondkaart dan sempat mengajukan proses sertifikasi ke BPN. Namun, upaya itu diprotes oleh warga, sehingga pemrosesan sertifikasi itu terhenti. Walaupun ada perdebatan terkait kedudukan atau legalitas dari grondkaart itu sendiri (pihak warga tidak mengakui itu sebagai bukti).
BPN sendiri mengaku pernah mendapatkan surat dari warga untuk sertifikasi 86 bidang tanah namun tidak bisa memproses karena ada klaim dari PT KAI bahwa bidang tersebut overlap dengan yang diakui sebagai aset PT KAI.
Permasalahan ini berlarut-larut dan tidak menemukan solusinya, bahkan Camat Wonokromo, Tomi Ardiyanto menyampaikan, bahwa Kecamatan Wonokromo sampai saat ini tidak memiliki buku tanah di enam Kelurahan, termasuk Kelurahan Sawunggaling.
“Jika ada warga mengajukan permohonan terkait status tanah untuk keperluan jual beli/sewa yang lain, kami hanya berikan memberikan saran agar mengurus rekomendasi”, ungkap Tomi, Senin (18/01).
Tomi menambahkan, yang pertama diarahkan ke Pemkot dalam hal ini Dinas Pengelolaan Bangunan & Tanah untuk memastikan itu aset Pemkot atau tidak, jika tidak, pihaknya minta rekomendasi ke lembaga terkait apakah Kodam, PT KAI atau yang lain.
“Karenanya, kemudian warga mengadu ke DPRD Komisi A berharap ada solusi terkait sengketa ini,” tutur Tomi.
Komisi A pada awalnya berupaya mendorong ada hubungan hukum antara PT KAI dan warga. Apakah dilepas murah atau sistem sewa murah. Namun warga menolak karena tidak mengakui bahwa tanah itu milik PT KAI, mereka meyakini bahwa grondkaart bukan bukti SAH.
Sedang PT KAI juga tidak diberi wewenang oleh Kementerian BUMN untuk melepas aset. Terjadilah deadlock, alias upaya musyawarah tidak tercapai. Akhirnya Komisi A mendorong agar pengacara bisa menempuh jalur hukum atau bisa menemui Ombudsman RI (lembaga pengawas dalam penyelenggaraan pelayanan publik) dengan membawa hasil rekap hearing di komisi A DPRD Kota Surabaya hari ini.
Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Fatkur Rahman dalam kesempatan hearing tersebut menyampaikan bahwa dirinya mengusulkan agar Pemkot Surabaya dalam hal ini bagian hukum, bisa membuat kebijakan (policy) terkait permasalahan sengketa tanah seperti ini.
“Di satu sisi warga ingin kejelasan status sedangkan di sisi lain, PT KAI meyakini ini aset mereka dengan hanya bukti kepemilikan grondkaart (bukan sertifikat), ini penting agar di kemudian hari bisa menjadi acuan dalam penyelesaian sengketa,” ungkap politisi PKS ini.
Fatkur menambahkan, di tempat lain ada kasus serupa, dimana ada suatu wilayah yang di klaim aset PT KAI. Akan tetapi warga memiliki sertifikat, sedang warga sekitarnya tidak bisa mengurus sertifikat.
Mohon ini menjadi otokritik bagi BPN, bagaimana mungkin ini terjadi. Yang terakhir, saya berharap PT KAI bisa bijak menyikapi ini, dengan asumsi taruhlah benar ini aset PT KAI, jika pada faktanya lahan ini tidak akan di manfaatkan oleh PT KAI dalam waktu yang akan datang, semoga ada policy yang win win solution mengingat warga sudah menghuni dan merawat lahan ini berpuluh-puluh tahun
Namun demikian, kata Fatkur, jika lahan memang masih konflik, ya tentunya harus diselesaikan secara jalur hukum.