Anggota Komisi IX DPR RI Herlini Amran meminta Pemerintah melaksanakan dan menaati keputusan MK mengenai ketidakpastian pekerja dengan sistem kontrak, termasuk juga outsourcing karena telah melanggar konstitusi. Pemerintah bisa menindaklanjuti dengan penerbitan Perppu sebagai payung hukum perlindungan terhadap tenaga kerja.
Sebelumnya diberitakan MK memutuskan bahwa ketidakpastian pekerja dengan sistem kontrak, termasuk outsourcing, telah melanggar konstitusi. Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-Undang (UU) No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.Permohonan pengujian UU Ketenagakerjaan ini diajukan oleh Didik Suprijadi yang mewakili lembaga swadaya masyarakat (LSM) Aliansi Petugas Pembaca Meter Listrik Indonesia (AP2MLI). Oleh MK, aturan untuk pekerja outsourcing (penyedia jasa pekerjaan) dalam UU tersebut,yaitu Pasal 65 ayat (7) dan Pasal 66 ayat (2) huruf b dianggap inkonstitusional jika tidak menjamin hak-hak pekerja.
Mahkamah menilai ketidakpastian nasib pekerja atau buruh sehubungan dengan pekerjaan outsourcing tersebut, terjadi karena UU Ketenagakerjaan tidak memberi jaminan kepastian bagi pekerja/buruh outsourcing untuk bekerja dan mendapatkan imbalan serta perlakuan yang layak dalam hubungan kerja dan tidak adanya jaminan bagi pekerja.
Herlini berharap “Kami berharap Pemerintah dalam hal ini kemenakertrans harus melaksanakan keputusan tersebut dengan segera menerbitkan Perppu sebagai payung hukum perlindungan terhadap tenaga kerja.”
Herlini melanjutkan, “Jangan sampai putusan MK tersebut malah tidak berefek apapun justru merugikan para pekerja karena tidak segera dibuatkannya payung hukum.”
“Kemenakertrans regulator harus segera mensosialisasiakan dan mengawasi keputusan tersebut terhadap perusahaan-perusahaan yang menggunakan sistem PKWT, jangan sampai semangat dari putusan MK tersebut diabaikan pelaksanaan nya oleh perusahaan-perusahaan yang tidak pro-pekerja,” ujar Herlini.
“Kedepan,DPR akan mengundang kemenakertrans untuk meminta penjelasan putusan MK terkait penghapusan 2 pasal pada UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan yakni pasal 65 ayat 7 dan pasal 66 ayat 2 huruf b dan mempertanyakan bagaimana kedepan Pasca Putusan tersebut terkait kekosaongan hukum yang terjadi?”
Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk melaksanakan pekerjaan yang diperkirakan selesai dalam waktu tertentu yang relatif pendek yang jangka waktunya paling lama 2 (dua) tahun, dan hanya dapat diperpanjang satu kali untuk paling lama sama dengan waktu perjanjian kerja pertama, dengan ketentuan seluruh (masa) perjanjian tidak boleh melebihi 3 (tiga) tahun lamanya, dimana pernyataan tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan (2) Kepmen Nakertrans Nomor : KEP.100/MEN/VI/2004, yang menyatakan PKWT untuk pekerjaan yang sekali selesai atau sementara sifatnya adalah PKWT yang didasarkan atas selesainya pekerjaan tertentu dengan waktu paling lama 3 (tiga) tahun.
Sumber : http://www.pk-sejahtera.org