Akhirnya, untuk tahun 2012, Gaji Guru Tidak Tetap (GTT) di Surabaya dinaikkan 200 ribu. Keputusan ini sudah disepakati dalam Rapat Badang Anggaran bersama Tim Anggaran Pemkot Surabaya pada hari Kamis 19 Januari 2012. Kebijakan ini berlaku untuk 1.790 guru GTT yang mengajar di SDN.
Sebelumnya Komisi D mengusulkan agar subsidi pemkot untuk GTT yang selama ini hanya 150 ribu bisa dinaikkan sampai 760 ribu per bulannya. Salah satu pertimbangannya adalah kelayakan biaya hidup di Surabaya dan dalam rangka meningkatkan profesionalisme dan kinerja para guru.
“Kita sudah berusaha menaikkan subsidi sampai 760.000 per bulan untuk mereka namun setelah pembahasan bersama Tim Anggaran Pemkot disepakati bahwa subsidi pemkot hanya bisa 350 ribu atau bertambah 200 ribu per bulannya,” ujar Fatkur Rohman, anggota Banggar dari Fraksi PKS Surabaya yang sekaligus anggota Komisi D DPRD Surabaya, Kamis 19 Januari 2012.,
Dengan tambahan subsidi sebesar Rp 200.000/bulan, maka gaji yang akan diterima guru dalam sebulan minimal sekitar Rp. 1.000.000, dengan rincian : subsidi dari pemprov sebesar 150 ribu, subsidi pemkot sebesar 350 ribu, gaji dari sekolah minimal 200 ribu (tergantung jam mengajar) dan dari APBN sebesar 300 ribu.
“Walaupun sudah bertambah 200 ribu dari tahun sebelumnya, gaji mereka tetap saja dibawah UMK Surabaya yang saat ini mencapai nilai Rp. 1.254.000, semoga ke depan pemerintahan kota bisa menambah lagi sehingga menembus batas minimal UMK, paling tidak di PAK nanti kita perjuangkan lagi”, tambah Fatkur.
Sementara untuk menjamin kualitas kerja GTT sebagai harapan dari tambahan subsidi tersebut, DPRD Surabaya, dalam hal ini Komisi D, akan melakukan evaluasi berkala. “Kami berkomitmen akan mengawal kinerja mereka dengan melakukan hearing triwulanan dengan Dinas Pendidikan Pemkot Surabaya dan juga melakukan sidak ke beberapa sekolah di Surabaya untuk memastikan bahwa subsidi ini memang berdampak positif”, pungkas Fatkur.