suarasurabaya.net| Meski sudah ada sinyal pelepasan surat ijo dari Pemkot Surabaya, namun prosesnya tidak semudah yang dibayangkan. Pansus Raperda Pengelolaan Aset DPRD Surabaya akan cari acuan hukumnya.
Pelepasan aset dengan total luasan 65 ribu meter persegi akan dikaji lebih dulu sebab selama ini Pemkot Surabaya belum serahkan kajian akademis. Ini sesuai hasil pertemuan dengan Profesor EKO SUGITARIO staf ahli DPRD Surabaya.
Menurut FATKUR ROHMAN anggota Komisi D, untuk pelepasan surat ijo, Pansus akan bersikap hati-hati. Banyak aturan yang harus dikaji terkait aspek yuridis, sosiologis serta filosofis. Apalagi diketahui dari Raperda Pengelolaan Aset yang diserahkan Pemkot ke dewan ternyata hanya mengacu pada PP 16/2010 yakni berdasar pada penjelasan Walikota. Sementara dalam UU
10/2004 tentang pembuatan Perda harus ada kajian akademis.
FATKUR menegaskan sikap hati-hati ini agar jangan sampai dikemudian hari terima gugatan karena ikut andil mengesahkan Perda tersebut. ”Karena itu sesuai masukan dari staf ahli dewan dijelaskan jika Raperda yang diserahkan pemkot ke dewan belum disertai kajian akademis,”ungkapnya.
Pansus, kata FATKUR, juga akan terus menelusuri asal usul dari surat ijo tersebut. Mengingat masalah tersebut sarat dengan hukum pidana. Apalagi diketahui hingga kini Pemkot belum memiliki bukti kepemilikan surat ijo sekaligus dasar penarikan retribusi kepada masyarakat.
”Kalau itu sampai terjadi, maka apa yang dilakukan Pemkot selama ini dengan menarik retribusi ke masyarakat tidak sah. Dan Pemkot rawan digugat,”lanjutnya.
Menyikapi soal penetapan aturan jika surat ijo yang dapat dilepas luasnya tak lebih dari 200 meter persegi dengan ruas jalan maksimal 5 meter, FATKUR mengatakan, jika hal itu tidak dapat dibenarkan. Itu sebabnya, ia terus akan menelusuri dasar hukum pelepasan aset surat ijo termasuk soal klasifikasi luas lahan berapa yang harus dilepas.
FATKUR kuatir kalau Raperda ini sudah disahkan menjadi Perda kemudian muncul gugatan dari pemakai surat ijo yang tidak dapat dilepas. Ia tidak ingin jadi tumbal dalam persoalan pelepasan surat ijo. Untuk itu, dirinya akan terus berupaya mencari dasar hukum sampai pelepasan surat ijo dinyatakan sah secara hukum. (tin)