Keteledoran Penyusunan Raperda
Tak lengkapnya kajian akademik dalam raperda pengelolaan barang milik daerah yang sedang dibahas pansus di DPRD Surabaya, membuat kalangan dewan meminta Wali Kota Tri Rismaharini untuk mengevaluasi kinerja bawahannya.Dewan mempertanyakan kinerja bagian hukum pemkot yang menyusun raperda yang di dalamnya termasuk membahas pelepasan tanah surat ijo tersebut.
Ketua Fraksi PKS, Fatkur Rohman, yang sejak awal menyoroti pengajuan raperda dari pemkot mengatakan, persoalan tak lengkapnya kajian akademik tentang pelepasan tanah surat ijo yang menjadi polemik di pansus harus dijadikan momentum bagi wali kota untuk mengevaluasi kinerja SKPD-nya.
“Ini agar dijadikan pelajaran dan momentum bagi wali kota untuk mengevaluasi jajaran di bawahnya,” tegas Fatkur Rohman, kemarin (21/10). Sebab, sebelumnya ia menilai bagian hukum pemkot ceroboh dalam menyusun raperda yang tanpa kajian akademik.
“Ini patut dievaluasi secara serius. Apakah ini kesengajaan atau keteledoran dari pihak pemkot. Apalagi, ada dugaan bahwa masih ada problem dengan bukti-bukti kepemilikan pemkot terhadap aset tanah surat ijo yang bisa berdampak pada keabsahan dasar hukum pemkot menarik retribusi kepada penghuni tanah ijo,” jelasnya.
Ia menandaskan, ke depan, setiap pengajuan raperda harus memiliki kajian akademik. Ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2010 pasal 81 ayat 2 yang menyatakan bahwa semua perda harus disertai naskah akademik.
Ia mengakui, pada beberapa raperda, memang ada yang tidak membutuhkan kajian akademik. Misalnya raperda tentang APBD atau perubahan atas perda yang sebelumnya sudah disahkan. Asumsinya jika melakukan perubahan, berarti dalam pembahasan raperda itu sebelumnya sudah memiliki kajian akademik.
Tetapi untuk raperda yang benar-benar baru, maka diwajibkan menyertakan kajian akademik. “Raperda surat ijo ini tidak masuk dalam pengecualian, sehingga hukumnya wajib ada kajian akademik,”ujarnya lagi. (jee-RADAR SURABAYA)