suarasurabaya.net| Rencana penarikan pajak restoran bagi pedagang kaki lima (PKL) yang tertuang dalam Raperda Pajak Daerah dinilai Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Surabaya, suatu kecerobohan.
Pada suarasurabaya.net, Senin (18/10), FATKUR ROHMAN Ketua FPKS, mengatakan pernyataan TRI RISMAHARINI Walikota Surabaya saat di rapat paripurna pekan lalu menyebutkan pajak restoran hanya akan diterapkan pada PKL yang memiliki laba bersih Rp 1 juta per bulan. Namun, konsep itu, ungkap FATKUR, tidak ada dalam Raperda Pajak Daerah yang telah diterima DPRD dan kini sudah dibentuk Panitia Khusus (Pansus). Ia menegaskan draf Raperda tidak menyebutkan kriteria tersebut.
“Karena dalam draf tersebut hanya menyatakan pemungutan pajak itu dasarnya adalah omzet PKL yakni minimal sebesar Rp 1 juta. Ini khan berbeda antara pernyataan Walikota dengan draf Raperda. Apakah salah ketik ? Jika iya, kok begitu sembrononya Pemkot dalam menyusun Raperda,”kata FATKUR.
FATKUR menjelaskan pernyataan RISMA itu bertentangan dengan draf Raperda bagian kedua tentang Pajak Eestoran. Pada pasal 5 ayat 4 poin “k” menyebutkan termasuk dalam obyek pajak restoran meliputi kegiatan usaha lainnya yang sejenis. Sedangkan dalam penjelasan Raperda ini menyatakan “kegiatan usaha lainnya yang sejenis termasuk kegiatan PKL dengan omzet penjualan sama dengan atau lebih dari Rp 1 juta”.
Hal ini dipertegas dengan pasal 5 ayat 5 yang menyatakan tidak termasuk obyek pajak restoran adalah pelayanan yang disediakan di restoran yang nilai omzet penjualannya tidak melebihi Rp 1 juta per bulan. “Jadi tidak ada kalimat yang menyatakan tentang pendapatan bersih. Yang tertulis di Raperda adalah omzet penjualan,”ungkapnya.
Menurut FATKUR jika yang benar adalah pernyataan Walikota, maka ada dua indikasi dalam penyusunan Raperda. Pertama, walikota belum kompak dengan anak buahnya. Kedua, Bagian Hukum Pemkot Surabaya ceroboh membuat atau menyusun Raperda.
Sementara itu, SUHARTOYO Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Suhartoyo menjelaskan perbedaan antara kata “omzet” di Raperda dengan “laba bersih” seperti yang disampaikan walikota akan dibahas di Pansus.
Kata HARTOYO, penarikan pajak itu akan dikenakan bagi PKL yang memiliki laba bersih Rp 1 juta per bulan. “Betul apa yang disampaikan Bu RISMA. Perbedaan itu nanti akan kita sampaikan dalam rapat Pansus,” katanya.
HARTOYO menambahkan penjelasan Perda nanti juga masih akan dijabarkan dalam Perwali. Di Perwali itulah aturan teknis tentang penerapan penarikan pajak diatur lebih jelas. Namun prinsipnya memang akan dikenakan berdasarkan laba bersih Rp 1 juta per bulan. (tin)