Usulan Pansus untuk tidak menaikkan Retribusi bagi Rumah Tangga Miskin akhirnya di”amin” I oleh pemerintah kota dalam hearing hari ini, senin 13 pebruari 2012, yaitu retribusi untuk kategori RT 1 (jalan dibawah 3 M) dan RT 2 (jalan antara 3 s/d 5 M)
Dalam Rangka menyeimbangkan antara pembelaan pada masyarakat kecil namun disisi lain tetap mengawal tercapainya PAD bagi pemerintah kota maka selanjutnya pansus mulai mendalami potensi wajib retribusi yang lain khususnya apartement baik yang apartemen menengah maupun mewah serta hotel berbintang.
Sebagaimana kecurigaan Pansus beberapa waktu lalu terkait data potensi pemkot yang tidak valid, dimana Pemkot hanya memasukkan potensi apartement menengah sebanyak 3 buah dan apartement mewah sebanyak 1 buah, ternyata di dalam hearing hari ini, setelah diup-date, ditemukan data bahwa di Surabaya sekarang ini ada 12 apartement mewah dan 26 apartement menengah.
Begitu pula dengan data-data yang lain. Usaha mikro, dari 286 menjadi 299 Wajib Retribusi (WR), Hotel Melati/losmen dari data awal 117 WR menjadi 145 WR, Rumah Tangga (lebar jalan diatas 15 Meter) dari data awal hanya 4.414 rumah menjadi 17.988 rumah / WR, Mall/Pusat perbelanjaan yang awal datanya hanya 2.220 WR, setelah diup-date menjadi 5.505 WR.
“Kami lumayan kaget juga dengan perubahan data WR yang cukup signifikan dalam waktu sepekan, semoga ke depan kita lebih jeli dalam hal data ini, karena bisa berdampak hilangnya potensi PAD”, cetus Fatkur Rohman selaku Ketua Pansus Retribusi Persampahan/Kebersihan.
Di sisi lain, Pansus menyorot tarif retribusi khususnya untuk apartement mewah dan hotel berbintang 4 dan 5 yang mana Wajib Retribusi dikenakan 1 blok. Pansus menilai bahwa ini melanggar asas keadilan. Pembicaraan antara Pansus dan pemkot khususnya Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) lebih condong, walaupun belum final, menghitung berbasis jumlah kamar, bukan 1 blok utk apartemet dan hotel, sehingga ada azas keadilan.
“Sekarang ini tarifnya terlalu murah, semisal 1 blok ada 50 kamar, kalau 1 hari harga rata-rata 750.000/kamar, potensi income 37,5 juta/hari atau 1,125 M/bln, masak 1 blok apartement mewah hanya Rp. 80.000/bulan, akan lebih fair jika tarif retribusi disesuaikan dengan jumlah kamar dan nilainya juga dirasionalisasi”,imbuh Fatkur yang juga ketua Fraksi PKS.
Dengan perubahan data WR maka pemenuhan target PAD dari retribusi persampahan / kebersihan yaitu sebesar 33 M / tahun, akan lebih rasional dirumuskan dengan tetap menyeimbangkan perhatian pada pembelaan masyarakat kecil dengan tidak perlu menaikkan 4 WR yaitu RT 1, RT 2, PKL dan Pasar Krempyeng, di sisi lain, merasionalisasi tarif WR yang lain.