RADAR SURABAYA – Pembahasan Raperda Retribusi Kebersihan/Persampahan memasuki fase penting. Saat ini, pansus mulai membahas retribusi yang dimaksud. Namun, masih ada perbedaan pandang antara usulan pemkot dengan pansus DPRD Surabaya. Dalam raperdanya, pemkot mengajukan usulan kenaikan retribusi kebersihan/persampahan penarikannya diikutkan dalam pelunasan rekening PDAM. Tapi, pansus meminta kenaikan itu tidak diberlakukan bagi seluruh wajib retribusi.
Pansus meminta empat wajib retribusi tidak perlu dinaikkan. Empat wajib retribusi itu adalah rumah tangga kelas 1 (lebar jalan di bawah 3 meter), rumah tangga kelas 2 (lebar jalan antara 3-5 meter), pasar krempyeng, dan PKL. “Kami berpendapat, empat wajib retribusi ini tidak naik,” kata Ketua Pansus, Fatkur Rohman.
Sesuai usulan pemkot itu, wajib retribusi yaitu rumah tangga yang lebar jalannya (termasuk saluran/got dan berem) di bawah 3 meter, retribusinya naik 100 persen. Awalnya, dari retribusi Rp 500 menjadi Rp 1.000 per bulan. Sedangkan untuk retribusi PKL, dari semula Rp 100 per hari per M3, diusulkan naik jadi Rp 200 per hari per M3. Sedangkan di pasar Krempyeng retribusinya naik dari Rp 500 per bulan menjadi Rp 1.000 per bulan.
Fatkur mengatakan, kenaikan retribusi jangan hanya mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) saja. Sebab, pemkot juga tidak akan kehilangan banyak pendapatan jika tidak menaikkan retribusi untuk empat wajib retribusi itu. Di sisi lain, pemkot bisa menaikkan retribusi pada masyarakat kalangan menengah ke atas. Misalnya apartemen menengah dan mewah, serta potensi retribusi dari hotel berbintang dan mal.
Pansus juga mempertanyakan tentang data yang tidak masuk akal terkait usulan kenaikan retribusi kebersihan di apartemen mewah dan hotel. Ia menyebut kenaikan itu sangat kecil karena rata-rata hanya naik 38-40 persen. Sangat njomplang dengan usulan kenaikan untuk empat wajib retribusi tersebut yang naik mencapai 100 persen. (jee/jay)