Masalah kepemilikan tanah Petok D sering mengundang keluhan masyarakat. Beberapa Lurah takut memproses dan berdampak pada proses yang berbelit-belit. Apalagi pemilik sudah meninggal dan melibatkan ahli waris.
“Sebagaimana terjadi di salah satu RW di Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, ada 6 ahli Waris yang mengadu ke saya perihal surat petok D -nya yang hilang dan ketika datang ke Kelurahan, justru diminta ke Polrestabes, setelah ke Polrestabes, disyaratkan membawa Surat Keterangan dari Kelurahan jika ingin mengurus surat kehilangan, warga bingung karena di ping pong,” papar Fatkur Rohman, anggota Komisi A.
Alhamdulillah, setelah saya menemui 6 ahli waris dan dengan didampingi Bapak Ketua RW, terungkaplah bahwa pemilik surat petok D tersebut adalah kakek mereka dan sudah meninggal dan bahkan orang tua beserta Paklik mereka yang merupakan ahli waris juga sudah meninggal, dan menyisakan 6 ahli waris.
Saya kemudian menyampaikan bahwa saya sudah berkomunikasi dengan Pak Lurah dan menyadari bahwa pihak Kelurahan memang harus super hati-hati dalam hal ini dan ini bisa dimaklumi, namun jika kemudian pihak Kelurahan tidak bisa memberikan penjelasan dan solusi, ini sangat kami sayangkan.
“Staf Kelurahan semestinya harus tetap memberikan pelayanan prima, memberikan penjelasan bukan malah warga di ping pong. Maklum warga banyak yang tidak memahami regulasi. Semoga ini menjadi evaluasi serius bagi pemkot,” tegas fatkur.
Saya kemudian menjelaskan dan menyarankan agar keenam ahli waris segera mengurus Surat Keterangan Ahli Waris di Pengadilan Agama agar sama-sama aman dan insyaAllah Kelurahan juga akan memproses Surat Keterangan, tentunya seiring dengan pengecekan surat petok D di database kelurahan berbasis fotokopian surat petok D yang dimiliki ahli waris.
“Semoga ini menjadi pelajaran bagi semuanya, bahwa selama kita sesuai prosedur dan berbasis regulasi yang benar, maka tidak ada yang perlu ditakutkan”, tambah Fatkur, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Fraksi PKS Kota Surabaya.
Alhamdulillah 6 ahli waris dan pengurus RW pada akhirnya bisa memahami dan berencana berkoordinasi kembali dengan pihak Kelurahan agar sama-sama berproses sesuai aturan yang berlaku.
Ke depan saya berharap Pemkot bisa membuat kerjasama resmi dengan pihak pengadilan agama sehingga pengurusan ini bisa dilakukan dan selesai di Kelurahan saja. Alhamdulillah jika Pemkot bisa mensubsidi biaya persidangan, diambilkan dari APBD
Fatkur Rohman ST., MT
Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Surabaya

