Pansus Raperda pengelolaan barang milik daerah akhirnya mengambil keputusan untuk menghentikan pembahasannya hingga usai Pemilukada berlangsung. Sebagian anggota dewan mensinyalir bahwa raperda ini rawan sebagai alat komoditas politik menjelang Pilkada. Satu diantara item di Raperda tersebut yang cukup rawan dipolitisir adalah terkait rencana pelepasan aset tanah IPT (surat ijo). Dalam wacana yang ada akan dilepaskan kepada masyarakat terutama yang tidak mampu.
FATKUR ROHMAN, ketua Fraksi PKS, yang juga anggota Pansus Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah menyampaikan bahwa hampir semua anggota pansus sepakat bahwa motivasi pelepasan aset tanah IPT (tanah ijo) adalah untuk pembelaan kepada masyarakat kecil. “Bulan-bulan ini memang rawan mempolitisir kegiatan atau program dalam rangka pemilukada, namun kasus raperda ini lebih pada ketidaksiapan pemkot menyajikan KAJIAN AKADEMIS khususnya yang terkait dengan pasal 60”,kata Fatkur.
“Pada saat hearing 2 pekan lalu, saya tanyakan sudahkah ada KAJIAN AKADEMIS perihal pelepasan tanah ini, khususnya yang diatur dalam pasal 60 di Raperda yang diajukan?, “Belum”, kata bu noer oemariyati, salah satu pihak pemkot yang hadir pada waktu itu. Pihak pemkot kemudian mengakui perlunya kajian akademis itu dan menjanjikan segera membuatnya, namun ketika hearing yang kedua yaitu hari ini, tanggal 25 pebruari 2010, ternyata pemkot tidak bisa memenuhi janjinya yaitu menyajikan KAJIAN AKADEMIS khususnya perihal pasal 60. Inilah awal kenapa pansus kemudian “ngepir” untuk melanjutkan pembahasan.
Dalam pasal 60 itu, salah satunya disebutkan bahwa tanah IPT atau tanah yang sudah diterbitkan SHGB diatas HPL bisa dijual melalui pelepasan tanah dengan ketentuan : luas tanah sampai 200 m2, lebar jalan sampai 5 m2, diajukan oleh pemohon yang menduduki secara fisik paling seidkit 20 tahun secara berturut-turut, digunakan sebagai tempat tinggal dan pemohon belum memiliki tempat tinggal/rumah lain. Penentuan angka-angka seperti 200 m2, 5 m2 dan seterusnya mestinya harus dilandasi oleh KAJIAN AKADEMIS agar semua pihak bisa memahami kenapa dibatasi berdasarkan angka-angka tersebut sehingga nantinya tidak terjadi polemik di masyarakat.
Ada wacana, kenapa pembatasan pelepasan tanah IPT hanya dibatasi oleh luas tanah dibawah 200m2, apakah ada jaminan bahwa si pemilik itu adalah memang orang tidak mampu, kenapa juga tidak dilihat dari analisa pendapatan si pemilik tanah ijo. Karenanya, anggota pansus melihat bahwa kajian akademis yang menyeluruh sangat diperlukan agar tidak ada pasal yang nantinya dipermasalahkan di belakang. “Wajar, saya pikir, jika pansus kemudian mengolor pembahasan raperda ini, ini adalah bagian dari kehati-hatian kita dan agar raperda ini nantinya betul-betul tepat sasaran, pansus berhak meminta data pendapatan pemilik tanah ijo,”imbuh FATKUR.