Wacana pemekaran daerah pemilihan (dapil) dan penambahan keterwakilan jumlah anggota DPRD Kota Surabaya menjadi 55 orang pada Pileg 2024, terus menguat.
Dan, KPUD Kota Surabaya pun sudah melakukan beberapa pra tahapan dalam rangka penyusunan penataan dapil di Surabaya, sebagaimana disampaikan pada saat Rapat Koordinasi bersama Komisi A DPRD Kota Surabaya, 18 Mei 2021.
Sebagaimana kita pahami, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 dan juga keputusan KPU RI no 18/PP.02-KPT/03/KPU/I/2018 tentang Petunjuk Teknis Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten/Kota Dalam Pemilu, menyebutkan bahwa kabupaten/kota yang memiliki jumlah penduduk lebih dari 3 juta jiwa, jumlah anggota DPRD-nya bisa berjumlah 55 orang.
KPUD Surabaya mengaku bahwa pada tanggal 20 April 2021 sudah melayangkan Surat Nomor 91/PP.01.1-SD/3578/Kota/IV/2021 perihal Permohonan DAK2 Ke Dispendukcapil, walaupun, menurut Ketua KPU Surabaya, Nur Syamsi, surat itu belum mendapatkan jawaban dari Dispendukcapil.
“Kami sudah membuat surat ke Dispendukcapil perihal permohonan DAK2, namun belum ada jawaban, kami mohon Komisi A membantu mendorong Dispendukcapil perihal ini. Tanggal 29 April 2021, KPUD juga sudah melakukan Diskusi Internal Penataan Dapil, sementara tahapan itu yang sudah kami lakukan”, papar Nur Syamsi, dalam Rapat Koordinasi Bersama Komisi A DPRD Kota Surabaya, 18 Mei 2021.
Perihal potensi jumlah penduduk kota Surabaya, KPUD menyampaikan bahwa masih menunggu sampai batas akhir kira-kira maksimal bulan september 2022, mengingat KPUD akan secara terbuka, sekitar bulan Oktober 2022, menyampaikan surat tentang usulan dapil ke partai politik dan juga menyelenggarakan FGD pembahasan penyusunan dan penataan dapil yang telah disusun oleh KPU Kota Surabaya dan parpol.
Usulan dapil dan hasil uji publik diharapkan sudah disampaikan ke KPU Provinsi dan KPU Pusat sekitar bulan Nopember s/d Desember 2022.
Sebagaimana diketahui, jumlah penduduk Surabaya saat ini sudah mencapai 2,9 juta jiwa. Pada tahun 2024 kemungkinan berpotensi sudah tembus di angka 3 juta.
“Saya mendorong segera ada kajian dari KPUD Surabaya dan melibatkan para pakar. Jika Surabaya tembus 3 juta dan menjadi 6 atau 7 dapil misalnya, jumlah Kecamatan per dapil pastinya akan lebih sedikit”
Fatkur Rohman, anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya
Masih menurut Fatkur, pemekaran dapil ini memiliki banyak sisi positif yang sangat bermanfaat bagi para anggota DPRD per dapil dan tentunya bagi warga Surabaya. Dengan jumlah kecamatan semakin berkurang, anggota DPRD akan lebih fokus mengawal warganya dibandingkan jika jumlah kecamatannya lebih banyak. Jadi semangat utamanya haruslah untuk kebaikan warga surabaya.


