Pada UU tersebut, telah diatur tentang partai yang masuk dalam Parliamentary Threshold (PT). Hanya partai yang terakumulasi 2,5 persen saja yang bisa masuk dalam perhitungan suara nasional.
PK-Sejahtera Online: Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyosialisasikan hasil Rancangan Undang-Undang Pemilu yang telah ditetapkan DPR RI 3 Maret lalu. Hal yang paling krusial dalam RUU tersebut diantaranya penetapan 30 persen kuota perempuan, penentuan daerah pemilihan (dapil) dan ketentuan 30 persen suara untuk pemilihan presiden. Demikian benang merah yang bisa ditarik dari sosialisasi tim wilayah dawah (wilda) PKS se-Sumbagsel, Syahfan Badri, Kamis (14-03 kemarin, di Meeting Room Hotel Nusantara, Bandar Lampung.
Menurutnya, RUU Pemilu ini mengalami tarik ulur dalam pengesahannya. “Dari 24 bab dan 320 pasal, yang paling banyak pada ketentuan pidana. Di sana dibahas sekitar 24 ayat pidana,” kata Syahfan di hadapan peserta sosialisasi RUU Pemilu, yang dihadiri dari unsur DPW dan DPD PKS se-Lampung.
Pada UU tersebut, telah diatur tentang partai yang masuk dalam Parliamentary Threshold (PT). Hanya partai yang terakumulasi 2,5 persen saja yang bisa masuk dalam perhitungan suara nasional, jika pada pemilu 2009 nanti ada partai yang pencapaian suaranya di bawah angka yang telah ditentukan, maka partai itu dianggap nol. “Secara otomatis, partai-partai kecil tidak akan bisa mengikuti pemilu yang akan datang,” kata dia.
Sementara Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Pusat Nuriman Santoso menambahkan, partai yang PT nya secara dapil terakumulasi 50 persen Bilangan Pembagi Pemilih (BPP). PKS pada pemilu mendatang sudah menargetkan 1 juta suara untuk bisa meraih kursi DPR-RI untuk tingkat Provinsi Lampung, sementara pusat telah menargetkan 24 juta suara. Syahfan juga menambahkan, di UU Pemilu ini telah diatur tentang sosialisasi penayangan iklan partai. “Semua partai maksimal boleh menayangkan iklannya hanya 10 kali tayang per hari. Itu pun berkisar 10 detik, dengan demikian semua partai mendapatkan proporsi yang sama,” ujarnya.
PKS sendiri optimis target yang telah dicanangkan DPP akan terrealisasi pada Pemilu 2009 mendatang. Karena secara struktural sudah terbentuk 100 persen kepengurusan sampai tingkat kecamatan. Keyakinan ini muncul, karena PKS saat ini sudah melewati ambang minimum yang telah ditentukan dalam UU Pemilu tersebut.
Dengan demikian isu krusial yang paling ditakuti oleh partai-partai, bisa teratasi dengan sendirinya dalam tubuh PKS. Syafwan juga menambahkan PKS juga pada pemilu 2009 mengakomodir 30 persen suara perempuan.[Nie]
Pengirim: Ningsih
Update: 18/03/2008 Oleh: Ningsih
Sumber: http://www.pk-sejahtera.org
Maret 22, 2008 @ 6:32 pm
kapan neh di jatim sosialisasi ………