Jawa-Pos. Belum ada aturan khusus dalam peraturan daerah yang memproteksi tenaga kerja lokal dari serbuan tenaga kerja asing. DPRD Surabaya pun mengusulkan perda khusus yang berisi tentang pengawasan tenaga kerja asing.
Anggota Komisi A DPRD Surabaya Fatkur Rohman mengungkapkan, memang ada peraturan dari pemerintah pusat yang berkenaan dengan pengawasan orang asing. Namun, aturan itu bersifat global dan tidak secara spesifik berkaitan dengan Surabaya. ’’Tata cara pengawasannya juga melibatkan banyak instansi. Kadang tumpang-tindih,’’ ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera Surabaya tersebut.
Dia menyatakan, dengan perda khusus, fungsi pengawasan pemkot dan instansi terkait itu akan lebih mudah terkoordinasi. Sebab, dalam perda tersebut, kelak ada tugas dari setiap instansi. ’’Kalau ada perda, nanti penindakan juga lebih jelas,’’ kata pria kelahiran Bojonegoro tersebut.
Selama ini perda tentang tenaga kerja asing masih berkaitan dengan retribusi, yakni Perda 2/2015 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Pada perda tersebut, setiap bulan tarifnya ditetapkan USD 100.
Fatkur menjelaskan, dalam perda itu, tidak ada pasal yang spesifik mengenai pengawasan tenaga kerja asing. Padahal, hal tersebut sangat diperlukan untuk bisa memberikan petunjuk teknis dalam pengawasan orang dari luar negeri.
Pengawasan itu, menurut dia, tentu berurusan dengan aktivitas orang-orang tersebut. Misalnya, bila tenaga kerja asing itu membuat usaha dagang, barang dagangannya harus diawasi untuk tidak melanggar aturan di dalam negeri. ’’Meski aturan diperlonggar, tak berarti tidak ada aturan sama sekali. Kita tentu harus berpihak pada kearifan lokal,’’ tegasnya.
Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Perda (BPP) DPRD Surabaya M. Machmud menuturkan bahwa usulan soal pengawasan orang asing tersebut sudah masuk dalam program legislasi daerah (prolegda) 2016. Dia menambahkan bahwa itulah salah satu perda yang akan menjadi prioritas dalam pembahasan. (jun/nir/c14/ant)