TRIBUNJATIM.COM,SURABAYA-Panitia Khusus (Pansus) retribusi sampah mengantisipasi bakal hilangnya pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi rumah tangga (RT) sebesar 30 persen. Ini terungkap saat hearing anatara Pansus dengan Pemkot Surabaya, Senin (27/02/2012).
Sebagaimana diketahui, mekanisme pemungutan retribusi pelayanan persampahan khususnya RT, selain mengacu pada Perda juga diatur detail di Perwali dilengkapi MoU dengan PDAM Surya Sembada. Retribusi selama ini pun dipungut melalui surat tagihan pembayaran rekening air Pelanggan PDAM Surya Sembada.
Fakta yang ada berdasarkan keterangan dari sekretaris dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP), Aditya Wasita, bahwa ternyata ada sekitar 30 persen RT di Surabaya tidak termasuk dalam daftar pelanggan PDAM.
“Saya berharap pemkot bisa membuat Perwali khusus agar 30 persen potensi ini tidak hilang, mekanisme pemungutan “monggo” dikaji oleh pemkot apakah melalui PLN atau pihak ketiga yang lain,” kata Fatkur Rohman, Ketua Pansus.
Fatkur memastikan, bahwa pansus akan mengawal 30 persen potensi ini. Apalagi ada isu negatif berkembang di masyarakat yang disampaikan kepada pansus, bahwa 30 persen itu bisa dimanfaatkan oknum, dalam artian bisa jadi masyarakat setor dengan skema ‘karcis’ ke RT, RW dan kelurahan namun sebagian besar tidak masuk ke kas daerah alias ‘bocor’.
Data dari DKP, jika Raperda baru ini diberlakukan, menunjukkan bahwa potensi PAD dari Wajib Retribusi Rumah Tangga, adalah sebesar Rp 1.797.612.500. Jika ternyata ini hanya 70 persen dari potensi, maka potensi sebenarnya adalah Rp 2.568.017.857 alias ada kerawanan ‘kebocoran’ potensi PAD sebesar 30 persen yang setara dengan Rp.770.405.357/bulan.
“Ini nilai yang tidak kecil, saya berharap pemkot segera membuat kajian mekanisme pemungutan yang paling efektif, jika diperlukan, di akhir tahun ini kita bisa merevisi raperda untuk penyesuaian, semua kita harus mengontrol masalah ini”, pungkas Fatkur yang juga politisi PKS ini.