Khawatir lingkungan tempat tinggalnya ramai oleh lalu lalang kendaraan, warga Perumahan Bumi Indah Jaya di kawasan Dharmahusada Indah Surabaya protes dengan rencana akan dibangunnya ruko di wilayahnya.
Keberatan warga ini dihearingkan Komisi A DPRD Surabaya, Senin (1/6/2015) sore, menghadirkan Dinas LH, Dishub, DCKTR, Lurah Mojo dan perwakilan warga. Cipto mewakili warga lainnya mengaku khawatir dengan rencana pembangunan ruko yang berlokasi di Jl. Dharmahusada Indah 108 ini. Sebab dengan adanya ruko di tempat tersebut akan banyak kendaraan yang keluar masuk menuju ruko. Lalu lalang kendaraan ini tentu akan menggunakan fasilitas jalan yang ada di perumahan tersebut sehingga dikhawatirkan akan menganggu kenyamanan warga setempat.
“Kenapa di tempat tersebut bisa dibangun ruko, setahu saya peruntukan di kawasan itu untuk tempat tinggal bukan untuk bisnis perdagangan. Kami bingung kenapa di Gang IX Dharmahusada Indah bisa untuk dibangun ruko,” ujar Cipto didampingi seorang warga lainnya di komisi A.
Cipto sebenarnya sudah pernah mengadukan masalah ini kepada komisi C beberapa tahun lalu dan dilakukan hearing masalah ini. Namun saat ini izin izin yang dikantongi untuk pembangunan ruko ini sudah dikeluarkan oleh dinas terkait karena memang memungkinkan kawasan itu dibangun ruko dan sesuai dengan peruntukan.Perubahan zoning untuk perdagangan bahkan sudah dilakukan Pemkot Surabaya untuk kawasan ini sejak tahun 2007 silam.
Menjawab kegalauan warga Dharmahusada Indah ini, Dishub sudah mengeluarkan rekomendasi untuk amdal lalin pembangunan ruko tersebut sebelum sebagai persyaratan IMB. Bahkan sejak 2012 silam kajian amdal lalin ini disampaikan pemilik ruko kepada Dishub. Nantinya, sesuai amdal lalin yang dikeluarkan Dishub, pintu masuk menuju ruko akan melewati Jl.Dharmahusada Indah dengan akses jalan selebar 8 meter sedangkan untuk akses keluar kendaraan akan dilewatkan Manyar Kertoarjo menuju Boncafe. Jalan akan dibuat satu arah supaya tidak macet. “Hanya kendalanya di sepanjang jalan ini kini terpasang banyak portal. Mestinya untuk pengamanan lingkungan harus sekuritinya yang ditambah tak perlu dipasang banyak portal,” kata seorang staf Dishub.
Memang semestinya Dishub harus mengatur lalu lintas di kawasan ini agar lalu lalang kendaraan tak menganggu aktivitas warga sekitar. Misalnya memasang rambu jalan di tempat tempat yang tepat. Sebab seringkali rambu terpasang larangan parkir dan berhenti tetapi banyak yang melanggar. Dishub harusnya mengatur lalu lintas menjadi 1 arah dari Boncafe ke Manyar Kertoarjo. Sebab dengan adanya ruko ini maka jelas akan menambah banyaknya kendaraan yang berlalu lalang. Ini harus ditangani dengan baik.
Banyaknya portal jalan di perumahan mewah di Surabaya memang menjadi kendala bagi masyarakat di luar perumahan untuk melewati kawasan itu. Sebab sesuai Perda No 10 Tahun 2000, yang mengatur soal pembangunan portal jalan, hanya boleh dipasang sebatas untuk pembatas saja. Justru yang banyak terlihat sekarang portal dipasang menyerupai pagar rumah sehingga jika jalan tersebut dibutuhkan sewaktu waktu misalnya ada kebakaran maka mobil PMK akan kesulitan lewat.
“Saya pikir perlu ada dialog antara warga dengan pemilik ruko untuk memecahkan masalah bersama. Pemkot harus aktif memecahkan masalah ini agar ada solusi sistemik bukan case by case. Kalau kasus ini, pada faktanya SKRK sudah clear dan IMB sudah keluar serta mengacu RTRW, sehingga secara hukum tidak ada permasalahan, perihal kekhawatiran kemacetan pasca pembangunan menurut saya sah-sah saja dan memang perlu dikawal bersama-sama, ide pengaturan lalu lintas mohon diperjelas dan bisa dikomunikasikan ke warga,” kata Fatkur Rohman anggota Komisi A dari PKS.