SURABAYA – Pemkot bakal mengembalikan fungsi Jalan Karang Menjangan. Separator di jalan itu bakal dibongkar. PKL yang memanfaatkan akses tersebut selama belasan tahun pun diminta segera mengosongkan lokasi.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP) Erna Purnawati menerbitkan surat pemberitahuan kepada pedagang sejak 27 Juli lalu. Dalam dua lembar surat tersebut dijelaskan bahwa pedagang melanggar dua peraturan daerah (perda). Yakni, Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 10 Tahun 2000 tentang Ketentuan Penggunaan Jalan.
Dalam perda tersebut tertulis bahwa setiap orang dilarang mendirikan atau mengubah fungsi jalan. Kecuali atas seizin wali kota. Jika tidak segera mengosongkan tempat tersebut, pemkot bakal menertibkannya
Kepala Satpol PP Surabaya Irvan Widyanto menyatakan, pedagang bakal mendapatkan sosialisasi hari ini. Setelah itu, bakal dilakukan penertiban. ’’Kami sosialisasi lagi. Penertiban dilakukan pekan ini. Kami harapkan pedagang mau mengerti, karena itu kan sebenarnya jalan raya,’’ jelas mantan camat Rungkut tersebut.
Setelah jalan itu dikosongkan dari PKL, DPUBMP bakal membongkar separator jalan. Separator yang banyak diisi pot tanaman tersebut nantinya difungsikan sebagai jalan. Dari penertiban tersebut, jalan bakal bertambah 4–5 meter. Dengan begitu, volume jalan kian bertambah. Maklum, selama ini akses itu juga kerap macet.
Namun, pedagang menyayangkan rencana penertiban tersebut. Salah satunya, Sumadi. Pedagang mi ayam itu memahami aturan bahwa jalan raya tidak boleh digunakan untuk berjualan. Namun, para pedagang berharap ada relokasi sebelum penertiban. ’’Di sini kan ada ratusan pedagang yang mencari makan. Kalau diminta tutup, kami sangat berharap ada tempat lain untuk berjualan,’’ kata mantan ketua RW VII Kelurahan Mojo itu.
Sebagian besar pedagang merupakan warga asli RW VII. Mereka membuka usaha sejak 2002. Saat pagi terdapat pasar tumpah yang buka pukul 06.00–09.00. Sore hingga malam pedagang makanan buka pukul 15.00–00.00.
Kebanyakan pembeli merupakan keluarga pasien di RSUD dr Soetomo. Mereka mencari makanan murah di Jalan Karang Menjangan. Jika pemkot membangun sentra PKL di sana, dia yakin bakal sangat ramai. ’’Jangan asal gusur. Banyak pedagang yang anaknya masih sekolah. Apalagi, SMA/SMK sekarang tidak gratis lagi,’’ lanjut ayah dua anak itu.
Anggota Komisi A DPRD Surabaya Fatkur Rohman meminta solusi sebelum penertiban. Me- nurut dia, aspek ekonomi ratusan warga tidak bisa begitu saja dikesampingkan. ’’Memang, mereka salah. Tapi, faktanya mereka telanjur bertahun-tahun menggantungkan diri berjualan di Karang Menjangan,’’ jelas politikus PKS tersebut.
Dia juga meminta pemkot melakukan pendataan. Sebab, jumlah pedagang yang memang asli Kecamatan Gubeng perlu diketahui. Setelah ada data, solusi lanjutan bisa diambil. Pedagang setempat seharusnya mendapat relokasi sementara. Solusi jangka panjang bisa berupa pembuatan sentra PKL atau bahkan pasar baru di daerah Karang Menjangan. (sal/c15/git)