Sabtu, 28 Apr 2007,
Parpol “Gurem” Jadi Ganjalan
SURABAYA – Kemarin, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ikut mengembalikan dana bantuan parpol (banpol) bermasalah ke kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Bakesbang dan Linmas). Dengan demikian, dari tujuh parpol peraih kursi di DPRD Surabaya yang menerima bantuan bermasalah itu, tinggal tiga yang belum mengembalikan. Mereka adalah Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Pengurus PKS datang ke Kantor Bakesbang dan Linmas di Jl Jaksa Agung Suprapto sekitar pukul 09.30. Pengembalian dana banpol sebesar Rp 100 juta itu berbentuk fresh money. “Sebetulnya, kami sudah berniat mengembalikan dana itu sejak pekan lalu,” kata Fatkhur Rohman, ketua DPD PKS Surabaya.
Dia menceritakan, begitu mendapat surat dari Wali Kota Bambang D.H. agar menyetor kembali dana banpol, pihaknya langsung menghubungi pejabat Bakesbang dan Linmas pada Jumat pekan lalu. “Kami menanyakan apakah mereka siap menerima. Ternyata menjawab belum. Begitu juga awal pekan ini. Bakesbang dan Linmas tetap belum siap,” katanya.
Di saat PKS menunggu kabar kesiapan Bakesbang dan Linmas, tiba-tiba Partai Demokrat mengembalikan dana itu (Rabu, 25 April). Sehari kemudian, PDIP dan Partai Damai Sejahtera (PDS) melakukan hal sama. “Yang benar, kami menunggu kepastian pejabat bersangkutan. Bukan mengembalikan setelah parpol-parpol lain,” tambahnya.
Fatkhur menambahkan, dana banpol itu diterima ketika jabatan ketua DPD PKS masih ditempati Tri Setijo. Meski demikian, karena merupakan tanggung jawab partai, dia tetap mempertanggungjawabkan dalam bentuk kesediaan mengembalikan. “Sebenarnya, uang bantuan itu sudah habis sejak dulu. Tentu untuk kepentingan partai. Karena diminta mengembalikan, maka kami ambilkan dari kas partai,” katanya.
Seperti diberitakan, setelah memicu polemik dan diusut Kejari Surabaya, beberapa parpol peraih kursi di dewan mengembalikan dana banpol pemberian pemkot. Pemberian banpol itu dianggap melanggar UU tentang Parpol maupun PP 29/2005 tentang Bantuan Keuangan Parpol. Tiga parpol sebelum PKS yang telah mengembalikan masing-masing Partai Demokrat, PDIP, dan PDS.
Meski belum semua, tujuh parpol peraih kursi di dewan mengaku siap mengembalikan dan banpol tersebut. Yang menjadi persoalan adalah dana yang telanjur diberikan kepada parpol-parpol “gurem”. Sebab, beberapa parpol kecil itu sudah bubar dan tidak jelas kantor maupun pengurusnya. Dari 17 parpol “gurem”, yang bersedia mengembalikan baru delapan parpol.
Sementara itu, Kepala Kejari Surabaya Rusdihadi Teguh P. menegaskan, pihaknya segera menyita dana banpol yang telah dikembalikan. Penyitaan dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan penanggungjawab anggaran di Bakesbang dan Linmas. Rencananya, pemeriksaan itu dilakukan minggu depan. “Dana itu akan kami jadikan barang bukti terjadinya tindak pidana,” katanya.
Menanggapi kemungkinan terkendalanya penyitaan dana dari parpol “gurem”, Kajari menegaskan bahwa dana itu wajib dikembalikan jika tidak mau berurusan dengan hukum. “Kalau pengurus atau parpol sudah bubar, kan nama yang menerima masih tercatat di data Bakesbang dan Linmas. Jadi, dana itu wajib dikembalikan. Itu pun tidak akan menghapus unsur pidananya. Sebab, pencairan dana itu direalisasikan setelah ada aturan turun,” tegasnya. (hud/eko)