Surabaya Post – Kalangan DPRD Kota Surabaya menyoroti diskriminasi layanan terhadap siswa dari keluarga miskin (gakin) yang masuk di sekolah negeri. Karena ada siswa yang berasal dari gakin mendapat perlakuan yang berbeda atau diskriminasi dengan siswa pada umumnya. Mengingat kelas siswa gakin dibedakan dengan siswa lain yang tidak miskin.“Pendidikan pada dasarnya adalah azas pemerataan akses. Siapa pun kalangannya, punya kesempatan masuk harus diperlakukan sama. Termasuk menerima proses belajar mengajar,” kata Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Surabaya, Fatkur Rohman, Rabu (29/6).
Seperti diketahui sebelumnya, muncul kesan diskriminasi bagi siswa gakin di SMPN 12. Di sekolah tersebut siswa yang berasal dari gakin dipisahkan dengan siswa lainya. Adapun pemisahannya, siswa gakin dikelompokkan dalam satu kelas tersendiri. Serta jam masuk sekolahnya juga dibedakan, yakni, untuk gakin dimasukkan siang hari, setelah selesai jam belajar siswa-siswa lainnnya
Faktur yang juga anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya menambahkan, meski mereka berasal dari gakin, mestinya pelayanan terhadap mereka disamakan dengan siswa-siswi lainnya. Karena mereka juga mempunyai hak untuk membaur dengan siswa-siswi lainnya. “Mestinya tidak dibedakan. Mereka tetap diberikan kesempatan sama untuk dibaurkan dengan siswa lainnya. Sehingga tidak ada kesan yang menyengsarakan, baik secara fisik maupun kejiwaan terhadap siswa gakin,” tegasnya.
Menurutnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah mengeluarkan kebijakan agar setiap sekolah memberikan porsi 5 persen kepada siswa yang berasal dari warga miskin (gakin). Kebijakan tersebut mulai berlaku tahun ini, dan hampir sekolah negeri di lingkungan Pemkot Surabaya sudah menjalankannya. Namun, yang muncul justru persoalan diskriminasi siswa gakin. “Kami mintahal ini harus secepatnya diselesaikan,” ujarnya.
Salah satu cara yang akan ditempuh pihak DPRD Kota Surabaya, katanya, dewan akan melakukan klarifikasi kepada Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya. Karena bagaimanapun juga Dispendik Kota Surabaya sangat bertanggung jawab atas penyelenggaran pendidikan di Surabaya. “Dinas pendidikan perlu dipanggil untuk klarifikasi,” terangnya.
Kalau saja tujuan pemisahan kelas siswa gakin dengan siswa lainya karena alasan ruang kelas tidak mencukupi, lanjut dia, tidak harus dengan mengelompokkan siswan gakin dalam satu kelas tersendiri. Masih bisa dibuatkan skema dalam pemisahan siswa jika tidak semuanya bisa tertampung dalam satu kelas. “Banyak cara untuk tidak diskriminasi seperti itu,” cetusnya.
Selanjutnya mengenai adanya kasus dugaan siswa gakin titipan, sebaiknya ada tim khsusus yang memantau kebijakan porsi 5 persen bagi siswa dari gakin yang dikeluarkan Pemkot Surabaya. Adapun tujuan pantauan yang dilakukan, apakah benar porsi gakin benar-benar diisi gakin atau memang ada siswa dari keluarga mampu yang mengaku gakin. “Kalau ternyata kebijakan itu dimanfaatkan orang kaya, itu pelanggaran. Seperti RSBI (Sekolah Rintisan Berstandart Internasional) ada porsi untuk gakin, tapi kenyataanya tidak seperti itu,” katanya.<pur>