Surabaya – Masih banyak rumah Pemotongan Hewan yang cara pemotongan hewan ternaknya kurang baik dan tidak sesuai syariah islam, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Surabaya meminta kepada pihak MUI dan pemerintah Surabaya untuk melakukan pemantauan terhadap Rumah Pemotongan Hewan (RPH) di Surabaya.
“Jadi saya minta ke pihak MUI dan Pemerintah untuk melakukan pengawasan dan memperketat terhadap RPH di Surabaya agar supaya pemotongan hewan sapi dapat sah sesuai dengan agama islam dan kesehatan masyarakat,” tutur salah satu Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya saat ditemui di gedung DPRD, Senin (27/06).
Dikatakanya, untuk pengawasan yang dilakukan MUI dan pemerintah yaitu dengan bekerjasama dengan semua pihak RPH di Surabaya dengan memberikan pelatihan dan tata cara penyembelian hewan baik secara syariah islam atau dengan cara yang lain. “Harus ada sanksi administratif bila ada RPH yang melanggar untuk keselamatan konsumen,” ujarnya.
Menurutnya, kesmavet, RPH dan kesejahteraan hewan (animal welfare) sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan, UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, dan Peraturan Menteri Pertania Nomor 13 Tahun 2010 tentang Persyaratan RPH Hewan Ruminansia dan Unit Penangan Daging (Meat Cutting Plant).
“Di pasal 66 UU Nomor 18/ 2009 disebutkan bahwa pemotongan hewan yang dagingnya diedarkan harus dilakukan di RPH dan mengikuti cara penyembuhan yang memenuhi kaidah kesmavet dan animal welfare. Pemotongan dan pembunuhan hewan harus dilakukan dengan sebaik-baiknya sehingga hewan bebas dari rasa sakit, rasa takut dan tertekan, penganiayaan dan penyalagunaan dan perlakuan terhadap hewan harus dihindari dari penyiksaan,” ujarnya.
Hal Senada di sampaikan ketua Fraksi PKS Fatkur Rohman. Menurut dia, masyarakat perlu mendapat jaminan bahwa hewan yang disembelih di RPH sudah sesuai dengan syariat. ” Sebab, bila tidak sesuai dengan syariat, daging itu dinyatakan haram. Bagi orang yang memakan makanan haram, ibadahnya tidak akan diterima selama 40 hari,” ujar alumnus ITS tersebut.
Karena itu, fatkur mendorong seluruh pemangku kepentingan di Surabaya untuk lebih memperhatikan dan mengawasi penyembelihan di RPH. DIa berharap, antara MUI, pemkot dan DPRD bisa berkoordinasi untuk lebih memperhatikan hal tersebut. “Saya juga akan bicarakan hal ini kepada teman-teman di komisi D untuk mengambil sikap mengenai hal ini,” kata anggota Komisi D DPRD Surabaya itu.
Sebagaimana diberitakan, Australia memutuskan untuk menghentikan ekspor sapi ke Indonesia karena RPH memperlakukan hewan secara keji sebelum disembelih. Berdasar hasil penelusuran Jawa Pos di dua RPH di Surabaya, yaitu Pegirian dan Kedurus, ditemukan adanya perlakuan keji kepada hewan yang akan disembelih. Diantaranya, mematahkan buntut leher sapi sebelum menyembelih.
Sumber : Jawa Pos, diolah.