SURABAYA (BM) – DPRD Surabaya mengeluhkan besarnya biaya pengurusan prona di Surabaya. Apalagi, proses sertifikasi tanah tersebut belum dilakukan secara transparan. Komisi A DPRD Surabaya pun meminta agar dilakukan pembenahan secepatnya.Biaya pengurusan, biasanya muncul sebelum berkas masuk ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Mestinya, warga cukup membayar Rp 300 ribu saja. Besaran itu mencakup materai, fotokopi berkas, legalisir dan pengukuran lahan. Namun, biaya ini bisa membengkak mencapai Rp 2 juta jika menggunakan jasa calo.
“Cukup besar untuk masyarakat yang mengurus prona. Besarannya tidak seragam sehingga memberatkan. Kami minta biaya tersebut transparan,” kata Fatkur Rohman, anggota Komisi A.
Sebelumnya, saat hearing beberapa hari lalu, Komisi A mengungkapkan gagasan jika pembayaran dilakukan menggunakan APBD Surabaya. Tujuannya, agar masyarakat tidak dibebani biaya lagi. Terlebih, prona memang termasuk program percepatan dari pemerintah.
“Kalau bayar segitu, misalnya Rp 600 ribu per bidang sudah beres semua. Kalau untuk tahun ini bisa dimasukkan di PAK 2015. Insyaallah pemerintah mampu,” katanya.
Pengurusan prona, selama ini juga acap kali menuai masalah. Ini menunjukkan tidak baiknya koordinasi antara Pemkot Surabaya dengan BPN. Mestinya, meskipun program sertifikasi yang dibiayai oleh APBN, tetap harus melibatkan Pemkot Surabaya, mulai kelurahan, kecamatan, Bagian Pemerintahan dan Asisten I.
Masih menurut Fatkur, fakta bahwa plotting berapa bidang yang masuk prona selama ini berdasarkan pengajuan dari pihak kelurahan. BPN juga langsung ke pihak kelurahan sehingga kalau terjadi permasalahan di tingkat bawah maka pihak Pemkot Surabaya tidak mengetahuinya. Karena tidak dilibatkan sejak awal.
“Saya mengusulkan agar mekanisme koordinasi antara BPN dan Pemkot Surabaya diperkuat tanpa menghilangkan prosedur ke kelurahan, dengan tembusan camat, bagian pemerintahan dan Asisten I harus ditembusi juga sehingga tahu permasalahannya. Hal ini juga mengantisipasi adanya permainan calo,” ujar politisi PKS ini.
Dengan terlibatnya SKPD, Fatkur berharap persoalan bisa lekas diselesaikan. Pemetaan tanah yang masuk skala prioritas dan tidak juga akan terlihat. Pemkot pun diharap segera membuat kebijakan yang menentukan transparansi proses prona.
Selain itu, Komisi A juga mengusulkan agar program sertifikasi tanah ini bisa dibiayai oleh APBD. Namanya pun tak lagi prona, melainkan proda. Hanya saja BPN tetap menjadi pelaksanaan sertifikasi sesuai dengan kewenangannya. Prona, masih kata dia, adalah tanah berstatus petok yang tidak dalam sengketa.
“Untuk tahun 2014 lalu ada 1.000 bidang yang dipronakan dengan biaya dari APBN,” tandas Fatkur. (arn/epe)
Inline Story
1.Pengurusan prona sebenarnya hanya habiskan biaya Rp 300 ribu per bidang.
2.Tapi adanya calo membuat biaya itu membengkak 3-4 kali lipat.
3.Antisipasi itu, ada wacana pengurusan ditanggung APBD melalui mekanisme PAK.