Jawa Pos SURABAYA – Keluhan publik terhadap kualitas layanan di kecamatan dan kelurahan masih bermunculan. Selain lemahnya pengawasan, persoalan tersebut tidak lepas dari minimnya penyegaran personel di instansi-instansi itu.
Saat ini masih ada pejabat di tingkat kelurahan/kecamatan yang menduduki posisi yang sama lebih dari lima tahun. Bahkan, masa tugas pegawai di level staf bisa lebih dari sepuluh tahun.
Fakta itu terungkap dari rapat dengar pendapat soal kinerja aparat kecamatan/kelurahan yang diadakan Komisi A DPRD Surabaya bersama pemkot kemarin. Sejumlah kesepakatan dibuat dalam rapat tersebut.
Salah satu yang menjadi bahasan utama adalah banyaknya pejabat kelurahan dan kecamatan yang tidak tersentuh mutasi selama bertahun-tahun. ”Persoalan inilah yang membuat layanan di instansi-instansi itu tidak maksimal. Sebab, para pejabat di sana tidak mendapat tantangan baru untuk berinovasi,” ujar anggota Komisi A Luthfiyah.
Dia lantas membeber sejumlah temuan. Misalnya, jabatan camat Sukomanunggal yang bertahan sembilan tahun. Atau, sejumlah pejabat di Kedurus yang masa tugasnya hampir 12 tahun. ”Ada juga di Tambaksawah. Pejabat di sana sudah lebih dari tujuh tahun,” katanya.
Dalam pembahasan itu, muncul wacana pembatasan masa jabatan pejabat di level kecamatan/kelurahan. Nanti masa tugas pejabat di instansi tersebut maksimal tiga tahun. ”Usulan ini akan kita kaji,” tutur Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Mia Santi Dewi.
Selain itu, yang disorot adalah kualitas layanan di kelurahan dan kecamatan. Keluhannya bermacam-macam. Mulai layanan petugas yang kurang ramah hingga pengurusan yang lambat. Persoalan itu paling sering terjadi di kelurahan.
Anggota Komisi A Fatkur Rohman menyebutkan, laporan soal keluhan tersebut sering masuk ke meja DPRD. ”Setelah kami telusuri, memang banyak hal yang perlu dibenahi,” katanya. Salah satu yang paling mencolok adalah belum adanya pengawasan ketat terhadap kinerja pejabat/pegawai di kelurahan. Selain itu, pemkot belum menerapkan IKM (indeks kepuasan masyarakat) terhadap layanan di tingkat kelurahan. ”Kondisi ini ditambah dengan tidak adanya sosialisasi bagi publik soal standar layanan di kelurahan,” terang politikus asal PKS itu.
Dalam pembahasan tersebut, akhirnya pemkot-DPRD sepakat menerapkan cara baru. Yakni, membuat ”buku pintar” terkait dengan standar pelayanan publik di kecamatan/kelurahan. Lewat buku panduan itulah, publik bisa tahu prosedur dan lama pengurusan sebuah layanan. ”Semoga program ini bisa kita realisasikan,” kata Kabag Pemerintahan Eddy Chrisjanto. (ris/ton/c19/oni)
Keluhan Layanan Kecamatan dan Kelurahan
– Masih ada laporan soal pelayanan yang kurang ramah hingga waktu yang lama.
– Belum ada standard operating procedure terkait layanan di kecamatan/kelurahan.
– Belum ada pengukuran indeks kepuasan masyarakat terhadap layanan di kelurahan.
– Masih banyak kelurahan/kecamatan yang diisi pejabat/pegawai yang masa jabatannya di atas lima tahun.
Sumber: Hearing Komisi A, Bagian Pemerintahan Pemkot, dan Badan Kepegawaian Daerah