Jawa Pos
SURABAYA – Rencana pemkot merevitalisasi gedung Siola memang mendapat dukungan dari berbagai kalangan. Namun, ada sejumlah persoalan yang harus dituntaskan sebelum agenda besar itu digulirkan. Salah satu yang paling mendapat atensi adalah tunggakan pihak ketiga yang sebelumnya menyewa gedung itu.
Hingga kini, status sewa gedung Siola belum klir. Meski saat ini gedung tersebut sudah ditinggal penyewa, batas akhir masa sewa gedung itu belum tuntas. “Sebab, dari catatan kami, sewa gedung itu baru tuntas pada Mei 2015,” kata anggota Komisi A Fatkur Rohman kemarin (12/4).
Menurut politikus PKS itu, persoalan tersebut perlu diantisipasi. Sebab, pemkot bisa tertimpa masalah jika memakai gedung itu saat batas waktu sewa belum berakhir. “Memang, secara faktual, pemkot berhak memakainya. Sebab, si penyewa juga menunggak sewa. Tapi, sebaiknya masalah itu diklirkan dulu,” ujarnya.
Masalah lain yang belum tuntas adalah tunggakan sewa. Berdasar data terakhir komisi A, hingga kini masih ada tunggakan sewa Rp 4,2 miliar. Sebelumnya, gedung Siola disewakan pemkot ke PT Tunjungan City Hope Full (THPF). Tunggakan itu terjadi pada kurun waktu 2011-2014. “Apalagi, persoalan ini sudah menjadi atensi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK, Red),” katanya.
Persoalan tunggakan sewa gedung Siola sejatinya sudah lama bergulir. Bahkan, masalah itu berbuntut polemik. Pemicunya, pemkot dan penyewa belum menemukan titik temu soal tarif resmi sewa gedung Siola.
Waktu itu, pemkot berencana membawa persoalan tersebut ke Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Cuma, hingga kini progress report-nya belum diketahui. Apakah sudah klir atau belum. Jika belum, masalah ini perlu dituntaskan dulu,” ungkapnya.
Komisi A juga menemukan persoalan lain tentang gedung Siola. Yakni, soal status sebuah usaha di lantai atas gedung itu. Hingga hari ini, status aktivitas usaha di sana masih simpang siur. “Maka, dalam waktu dekat, kami coba klarifikasi ke pemkot,” ujar Ketua Komisi A Herlina Harsono Njoto.
Dia menyebut persoalan itu tidak lepas dari rancunya perjanjian sewa antara pemkot dan PT THPF. Berdasar informasi yang diperoleh, ada sejumlah lantai yang tidak masuk dalam draf perjanjian antara pemkot dan penyewa. Nah, lantai itulah yang kini menjadi lokasi usaha tersebut. “Dan sampai sekarang, usaha itu masih ada. Ini juga perlu dievaluasi lagi,” katanya.
Bukan hanya persoalan status sewa, internal dewan juga berharap rencana pemkot merevitalisasi kawasan Tunjungan dikaji secara matang. “Jangan sampai pembangunan ini hanya gebyar di awal, tapi dalam perkembangannya tidak ada kemajuan signifikan,” tutur Wakil Ketua DPRD Surabaya Masduki Toha. (ris/c6/oni)