Surabaya (Antara Jatim) – Legislator mengusulkan agar Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membuat buku prosedur pelayanan publik yang bisa didistribusikan ke pengurus Rukun Tetangga (RT) se-Kota Surabaya.
Anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Surabaya Fatkur Rohman, di Surabaya, Senin, mengatakan di komisi A telah membahas evaluasi kinerja camat dan lurah.
“Dalam pembahasan itu ada beberapa usulan yang saya lontarkan untuk memudahkan warga bisa memahami prosedur pelayanan publik,” katanya.
Ia mengusulkan adanya “buku pelayanan” yang bisa saampai ke warga melalui pengurus RT. Isi buku itu adalah salah satunya regulasi dan prosedur pengurusan seperti halnya KTP, KK, akta kelahiran, akta kematian dan lainnya.
Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga mengusulkan agar pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) bisa pada level kelurahan, karena di sanalah pelayanan banyak dirasakan warga.
“Temen-teman banyak ungkap kasus-kasus pelayanan seperti halnya kurang ramahnya beberapa staf kelurahan dan kecamatan,” katanya.
Sementara itu, Kabag Pemerintahan Pemkot Surabaya Eddy Christijanto mengatakan pihaknya akan membuat “buku pintar RT dan RW” yang berisi tentang prosedur pelayanan, persyaratan, lama penyelesaian pembuatan KTP, KK dan lainnya.
“Sehingga diharapkan ketua RT dan RW dapat memberi penjelasan ke warga sesuai dengan surat yang diurus dengan jelas,” ujarnya.
Soal IKM, lanjut dia, selama ini pihaknya mengakui masih sebatas di tingkat kecamatan. Hal ini dikarenakan sesuai UU yang berlaku, kelurahan belum masuk kategori Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sehingga belum bisa diukur melalui IKM.
“Usulan dari Komisi A agar sampai di kelurahan akan kami tindak lanjuti,” katanya. (*)