Nilai Potensi Retribusi IMTA Ini terungkap ketika hearing Pansus Izin Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) di ruang komisi A DPRD Kota Surabaya, 24 April 2015. Potensi itu diperkirakan sebesar 24.854.400.000, dengan asumsi nilai kurs 12.000 per dollar USA.
“Dengan adanya perda ini kan kita nantinya berharap ada PAD bagi pemerinta kota, asumsi potensi tersebut seperti apa pak peluangnya? Betulkah akan bisa diraih? Urusan pengawasan tenaga kerja asing ini kan juga tidak mudah”, tanya Fatkur Rohman, anggota pansus, ke dinas tenaga kerja pemerinta kota Surabaya.
Kabid Hubungan Industrial Dinas tenaga Kerja (Disnaker) Surabaya, Rizal Zainal Arifin mengatakan bahwa sekarang ini jumlah tenaga kerja asing yang terdata di pemerintah kota ada 1726 orang, sehingga potensi PAD idealnya adalah 24.854.400.00 dengan asumsi kurs dollar 12 ribu. Hitungan ini juga berdasarkan bunyi pasal 9 Raperda ayat 1 bahwa “Tarif retribusi ditetapkan sebesar USD 100.00 (seratus dollar amerika serikat) per orang per bulan dan dibayarkan di muka”.
Berdasarkan paparan Disnaker, sampai pebruari 2015, data perpanjangan Tenaga Kerja Asing (TKA) baru masuk 619 orang, jika jumlah ini yang dipakai, potensi yang hampir pasti masuk adalah 8.913.600.000 asumsi kurs 12 ribu, ini sekitar 35 % dari nilai 24 M an ideal. Tapi pemerintah kota yakin akan bertambah karena memang masa habis perpanjangan setiap TKA berbeda-beda waktunya.
Sedangkan perihal pengawas, memang idealnya 1 pengawas itu mengawasi 50 perusahaan. Berdasarkan data Pemerintah Kota, ada 12.747 perusahaan berdomisili di Surabaya. Pada kenyataannya, sekarang hanya ada 16 pengawas dan ini memang berat sehingga kita berkali-kali mengusulkan ke BKD untuk penambahan tenaga pengawas.
Anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Surabaya Fatkur Rohman yang juga merupakan politikus PKS ini mendesak agar pansus merekomendasikan dibentuknya perda Pengawasan Tenaga Kerja Asing.
“Raperda tersebut sangat penting diusulkan agar kita bisa melakukan pengawasan tenaga kerja asing sekaligus pengenadalian jumlah tenaga kerja asing serta mendeteksi profesi-profesi yang memang melanggar peraturan perundang-undangan”, papar Fatkur.
Salah satu Staf disnaker bagian pengawasan menambahkan bahwa memang pemerintah kota saat ini secara riil cukup berat dalam pengawasan, 1 pengawas dalam 1 bulan hanya ditarget 6-8 perusahaan. Sehingga dalam 1 bulan hanya sekitar 100 perusahaan dalam pengawasan. Memang dalam hal pengawasan ini Disnaker tidak bekerja sendiri namun dikoordinasikan oleh Bakesbang dan satu tim juga dengan Imigrasi, kepolisian dan lainnya.