Aset Pemkot Surabaya yang berupa brandgang atau saluran tepi sudah sering disoal. Dan biasanya, ini melibatkan pengusaha atau pemilik rumah yang berada di brandgang. Pemerintah kota Surabaya pun seolah kwalahan menyelesaikan persoalan brandgang ini padahal peralihan fungsi ini jelas-jelas tidak memiliki payung hukum. Sehingga persoalan ini muncul tenggelam di pemberitaan. Dan pada faktanya banyak masyarakat kita yang tidak paham apa sih sebenarnya brandgang itu. Karenanya, wawasan perihal ini sangatlah penting.
Brandgang konon adalah sebuah lorong yang sengaja dibuat pemerintah Belanda saat mereka menguasai kota-kota besar di Indonesia. Lorong yang biasanya memiliki lebar cukup untuk 1 mobil jenis truk diesel ini sengaja dibuat sebagai fasilitas umum. Yang paling banyak adalah untuk jalan mobil pemadam kebakaran saat si jago merah mengamuk.
Dalam perkembangan berikutnya, Brandgang mengalami perluasan kriteria. Selain lorong untuk jalan mobil pemadam kebakaran, Brandgang termasuk pula jalan inspeksi drainase dan saluran pematusan itu sendiri. Masyarakat Surabaya banyak menyebutnya sebagai kalimir.
Sebagai lokasi yang memang dibangun dan disediakan oleh pemerintah, Brandgang adalah aset negara yang dimanfaatkan untuk kepentingan publik. Sayangnya, mayoritas Brandgang di Surabaya kini tak lagi menjalankan fungsi asalnya.
Bahkan ada istilah Penghuni brandgang berduit. Inilah istilah yang dipakai untuk menggambarkan individu dan perusahaan yang memiliki bangunan di atas brandgang. Istilah ini dipakai untuk membedakan mereka dari para penghuni rumah petak yang sama-sama menempati lahan di atas brandgang. Para penghuni brandgang berduit ini sudah tahu bahwa izin pemakaian brandgangnya tidak diperpanjang pemkot sejak 2007.
Pada kenyataannya memang banyak brandgang yang tidak diperpanjang sewanya namun anehnya pemerintah kota juga tidak menertibkan, mengambil alih atau membongkarnya. Padahal ada senjata utama untuk mengusut brandgang yaitu ketetapan BPK pada 2009 bahwa pemkot sudah tak boleh lagi menarik retribusi. Ini juga terkait UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mengatur larangan menarik retribusi.
Begitulah faktanya, semoga periode DPRD 2014-2019 ini ada perbaikan terhadap persoalan ini. Saat ini, brandgang yang dimiliki Surabaya kurang lebih ada 2.000 saluran air. Hal ini semestinya ditertibkan agar semua aset kembali ke pengelolaan pemkot.