Surabaya (SINDO) – Kasus suap di DPRD Surabaya mengagetkan masyarakat.Kasus yang melibatkan Pemkot Surabaya tersebut mencuat Januari lalu. Siapa tersangka kasus ini, masih simpang siur.
SUDAH lebih tiga bulan kasus tersebut ditangani penyidik Tindak Pidana Korupsi (Pidkor) Direktorat Reskrim Polda Jatim. Pemeriksaan juga telah dilakukan, mulai dari pejabat Pemkot, 45 anggota Dewan, hingga saksi ahli. Namun, sampai sekarang belum ada tanda-tanda siapa yang akan menjadi tersangka kasus suap Rp 250 juta ini. Banyak spekulasi bermunculan atas penyelesaian kasus ini.
Mulai dari kasus akan berakhir happy ending tanpa ada tersangka, dengan dalih kurang cukup bukti dan tidak ada kerugian, hingga tersangkanya adalah korban sebuah skenario politik yang memang dikambinghitamkan. Semua masih mungkin terjadi karena Polda Jatim hingga kini juga belum mengakhiri rasa penasaran masyarakat dengan memberikan penjelasan tegas hasil penyidikan yang telah dilakukan selama ini. Kasus ini mencuat ketika Polda diam-diam memeriksa Sekkota Surabaya Soekamto Hadi pada Jumat, 4 Januari lalu.
Direktur Reskrim Kombes Pol Rusli Nasution pun saat itu tidak memberikan keterangan panjang lebar. Rusli hanya membenarkan bahwa Soekamto Hadi telah diperiksa sebagai saksi kasus tersebut. Dari mulai awal penyelidikan sampai penyidikan saat ini, Polda memang sangat minim informasi.Bahkan,terkadang terkesan bungkam. Selanjutnya,Polda memeriksa Asisten II Muhlas Udin, Kabag Keuangan Purwito, Sekretaris Dewan Abu Chazim Latief, dan staf Bagian Keuangan Bambang Priono, serta seluruh anggota DPRD Surabaya.
Bahkan, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Surabaya Mas Bambang Suprihadi juga dimintai keterangannya oleh penyidik. Sementara itu, saksi lain yang diperiksa adalah saksi adecharges atau saksi meringankan yang diajukan Pemkot. Kedua saksi tersebut Prof Philpus H John (ahli administrasi negara) dan Dr Nur Basuki (ahli pidana korupsi), keduanya ahli hukum dari Universitas Airlangga.
Saksi adecharge ini memang diatur dalam pasal 65 KUHAP, yang berbunyi ”tersangka atau terdakwa berhak untuk mengusahakan dan mengajukan saksi dan atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya”.
Dewan Tidak Berhak Terima Japung
Beberapa saksi ahli yang diperiksa, di antaranya Prof Dr Muksan S, seorang ahli hukum adminis trasi negara asal Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta; Prof Zudan Arif Fakrullah SH MH, pengajar Badan Diklat Depdagri; serta Drs Reydon Nyzar Moenik MDETV M, Kepala Subdirektorat Wilayah III pada Direktorat Fasilitas Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah Depdagri.
Dari keterangan para ahli, penjelasan yang diberikan Prof Zudan Arif Fakrullah SH MH sebenarnya sudah cukup menjerat anggota Dewan dan Pemkot. Alibi Dewan bahwa dana Rp 250 juta diambilkan dari uang jasa pungut (japung) dipatahkan Prof Zudan saat diperiksa di Mapolda Jatim,23 Februari lalu. Zudan menjelaskan, sesungguhnya anggota Dewan tidak berhak menerima japung. ”Memang, dilihat dari posisi, Dewan dan Pemkot itu kedudukannya berbeda dan kita harus mendudukan pada posisi yang benar,” katanya waktu itu.
Dalam peraturan perundang-undangan yang terkait, tidak ada istilah jasa pungut. Yang benar adalah biaya pemungutan.Jadi, tidak ada dalam arti sebagai jasa, tapi digunakan uang itu sebagai biaya pemungutan. Apakah Dewan berhak? Menurut profesor yang baru berusia 38 tahun itu, harus dilihat dasar peraturannya. Sumber penghasilan DPRD sudah ditetapkan dalam PP No 37/2006 sebagaimana diubah PP No 21/2007.Penghasilan itu di antaranya dari uang komisi, uang representasi, tunjangan penghasilan, dan seterusnya.
Ditegaskan, Dewan tidak boleh menerima tunjangan lain di luar yang diatur dalam peraturan pemerintah (PP) tersebut. Dalam kasus ini, lanjut Zudan, DPRD Surabaya juga seharusnya tunduk pada PP No 37/2006. ”Jadi, tidak boleh menerima penghasilan di luar PP itu. Termasuk japung itu tadi,”tegasnya.Kalau pun ada Perwali,Zudan menerangkan bahwa aturan ini tidak boleh bertentangan dengan peraturanyanglebihtinggi.
Baik perda maupun perwali tidak boleh bertentangan dengan PP. Apakah dalam kasus ini ada kesalahan persepsi? ”Kita harus mengecek, baik perwali dan perda bertentangan atau tidak dengan PP tentang Pengelolaan Keuangan DPRD, juga dengan PP 58 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri No 13/2006 tentang Pedoman Pengelolaan Uang Daerah. Ini harus dicek semua,”paparnya. Zudan mengakui, dalam kasus ini memang masih perlu dilakukan pendalaman-pendalaman.
Namun, pendalaman ini tetap harus kembali kepada konstruksi penyelenggaraan pemerintah, bahwa penghasilan DPRD sudah ditetapkan. Menurut Zudan,bukannya japung tidah sah.Tapi bisa saja yang dilakukan dalam japung bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Untuk pemberi japung, dalam hal ini Pemkot, Zudan mengaku harus dicek lebih dulu dalam APBD peruntukan pemberian tersebut. ”Uang itu diberikan dalam rangka apa? Japung itu kan banyak, untuk lembaga penunjang. Tapi DPRD bukan lembaga penunjang pemungutan,” tandasnya.
DPRD berada di jalur legislatif, bukan eksekutif yang dimaksud sebagai penunjang yang berkaitan langsung dengan pemungutan. Keterangan panjang lebar dari Prof Zudan ini telah tegas menyatakan bahwa Dewan tidak berhak menerima japung, yang selama ini jadi tameng Dewan dan Pemkot untuk melegalkan pemberian uang Rp 250 juta itu. Barang bukti kuitansi pencairan uang Rp 250 juta sudah di tangan penyidik.
Dari pemeriksaan anggota Dewan pun, 42 orang mengaku menerima. Yang menyatakan tidak menerima uang tersebut hanya Yulyani (Komisi B), Ahmad Jabir (Komisi D), dan Akhmad Suyanto. Ketiga anggota Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini sedang rapat partai di Jakarta saat bagi-bagi, sekitar Oktober 2007.
Maju-Mundur
Polda Jatim pun tidak terima jika dianggap terlalu mengulur- ulur penanganan kasus ini. Polda berdalih tidak ingin berkas kasus dianggap beres, namun ternyata banyak kekurangan.Jika ini terjadi, berkas akan bolak-balik Polda-Kejati Jatim. Penyidik tidak ingin hal ini terjadi. Sebisa mungkin berkas kasus ini bisa langsung dinyatakan sempurna (P-21) ketika dikirim ke Kejati. Langkah konkret yang dilakukan untuk mewujudkan hal ini,Polda lebih mengintensifkan koordinasi dengan Kejati.
Namun, penyidik tidak menjelaskan secara detail berapa kali koordinasi dilakukan dalam sehari atau sepekan. Penyidik hanya mengaku selalu memberikan masukan ke Kejati jika ada temuan-temuan baru dalam penyidikan yang dilakukan. Diharapkan, Kejati memberi masukan kepada Polda langkah apa yang sebaiknya dilakukan. Kepala UPT KBH Unair I Wayan Titib Sulaksana menilai, Polda saat ini memang menghadapi dua tekanan. Tekanan godaan ekonomi dan tekanan politis.
Tekanan ekonomi jelas, pasti ada yang bermain dengan uang agar kasus ini tidak dilanjutkan. Tekanan politis berasal dari partai yang anggotanya duduk di DPRD Surabaya. Perjalanan k a s u s tersebut sudah sekitar tiga bulan mulai Kasat Pidkor dijabat Pjs Kompol Hadi Utomo hingga kini dijabat AKBP I Nyoman Koming. Namun, tetap saja belum ada tanda-tanda menentukan tersangka kasus ini.Nyoman mengakui, memang pemeriksaan saksi ahli ini yang terakhir.
Namun,Nyoman belum bisa menjamin pihaknya dapat segera menentukan nama- nama tersangka. Alasannya, penyidik masih harus mematch- kan keterangan para saksi. Parahnya lagi, hingga kini belum ada pengerucutan nama-nama calon tersangka. ”Kita tidak bisa main klaim, karena ini menyangkut nama baik seseorang.
Memang saat ini kita belum mengantongi calon-calon nama tersangka. Sebab kalau salah klaim, bisa fatal akibatnya,” ujar Nyoman. Saat ditemui SINDO pada Jumat (28/3), Nyoman hanya mengatakan akan memberi tahu jika sudah ada tersangkanya. ”Nanti pasti akan kita beritahukan,” katanya singkat. (zaki zubaidi)