
RADAR SURABAYA–Panitia khusus (Pansus) DPRD Surabaya yang membahas raperda retribusi pelayanan persampahan / kebersihan merombak usulan pemkot. Keinginan lembaga eksekutif ini untuk menaikkan retribusi sampah pada masyarakat kecil ditolak. Sebaliknya, pansus menaikkan tarif retribusi sampah untuk hotel dan apartemen.
Ketua Pansus Fatkur Rohman menyatakan, dalam pembahasan kemarin, pansus mendesak pemkot merevisi draf raperdanya. Sebab, usulan pemkot yang menaikkan retribusi sampah untuk masyarakat kecil dinilai tidak memenuhi unsur keadilan. Ia menerangkan, ada empat item wajib retribusi yang menurut pansus tidak perlu dinaikkan retribusinya. Yakni, rumah tangga dengan lebar jalan kurang dari 3 meter, rumah tangga dengan lebar jalan antara 3-5 meter, pasar krempyeng, dan pedagang kaki lima (PKL).
“Jika pemkot tidak setuju, kami (pansus) mengancam tidak akan menyetujui draf raperdanya,” tegas Fatkur, kemarin (20/2). Awalnya, retribusi kebersihan (sampah) untuk item rumah tangga diusulkan naik menjadi Rp 1.000 dari semula Rp 500. Kemudian pasar krempyeng juga naik jadi Rp 1.000 per meter kubik sampah per dari dari semula Rp 500. Sedangkan PKL yang retribusinya Rp 100 per meter kubik per hari diusulkan naik menjadi Rp 200 per meter kubik per hari.
“Setelah melalui empat pembahasan, kita sepakat tidak menaikkan tarif keempat item wajib retrbusi itu, alias tarif retribusinya tetap,” terangnya. Sebagai ganti, pansus menyetujui menaikkan tarif retribusi sampah bagi hotel dan apartemen mewah. Menurut Fatkur, jika dulu apartemen mewah hanya dikenai Rp 150.000 per bulan, nilai itu dinyatakan tidak sesuai dengan asas keadilan.
Sebab jika nilai itu di-breakdown alias dibagi dengan jumlah kamar yang disewakan, maka nilai per kamar menjadi sangat kecil. “Misalnya dari Rp 150.000 itu adalah sama dengan Rp 5 ribu per hari per blok. Jika satu blok ada 50 kamar, maka per kamar hanya kena retribusi Rp 100 per hari per kamar, atau Rp 3 ribu per bulan per kamar. Ini terlalu murah untuk apartemen mewah,” cetusnya.
Karenanya, penerapan retribusi sampah untuk apartemen mewah akan ditentukan berbasis jumlah kamar. Nilainya pun dirasionalisasi. sehingga, hotel yang memiliki kamar lebih banyak, akan terkena nilai retribusi yang lebih besar. Untuk apartemen mewah, bakal diterapkan retribusi baru yaitu Rp 2 ribu per kamar per hari. Nilai ini setara dengan Rp 60 ribu per kamar per bulan. Maka jika apartemen mewah memiliki 50 kamar, maka akan terkena tarif retribusi sebesar Rp 3 juta per bulan.
Sedangkan untuk hotel, nilai retribusi tergantung pada kelas hotel. Antara bintang 1, 2, 3, 4, atau 5. Misalnya hotel bintang 1, tarif retribusinya adalah Rp 250 per kamar per hari atau Rp 7.500 per kamar per bulan. Sedangkan untuk hotel berbintang 5, nilai tarif retribusinya adalah Rp 2 ribu per kamar per hari, atau setara dengan Rp 60 ribu per kamar per bulan.
“Sedangkan untuk apartemen menengah disetarakan nilainya dengan hotel berbintang 4, dan apartemen mewah disetarakan dengan hotel berbintang ,” ungkap Fatkur Rohman.
Dengan perencanaan seperti itu, ia yakin pendapatan yang bisa didapatkan dari retribusi sampah ini mencapai Rp 39 miliar per tahun. Atau, melampaui yang ditargetkan pemkot sebesar Rp 33 miliar per tahun. (jee/jay)