Realisasi pendapatan Dinas Perhubungan (dishub) Kota Surabaya perihal retribusi parkir tepi jalan umum yang rendah, sudah lama menjadi sorotan publik termasuk DPRD.
Dalam pembahasan Raperda Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, rabu 1 Februari 2012, terungkap bahwa Realisasi tahun 2009 adalah 65,57 % dan Realisasi tahun 2010 hanyalah 51,73 %. Plt Kadishub kota Surabaya, Eddy, menyampaikan bahwa rendahnya realisasi karenanya banyaknya penyimpangan yang terjadi dilapangan dimana masih ditemukannya beberapa jukir nakal. “Harusnya menjadi potensi PAD kita, namun di ‘gembol’ (masuk kantong) ama mereka’, cetus eddy.
Di sisi lain, ada informasi yang diungkap dalam pembahasan raperda bahwa ada jukir yang mengaku bahwa dia hanya diberi 12 karcis mobil oleh Dishub padahal ada potensi 50 mobil di titik yang dia jaga. Si jukir justru menyalahkan Dishub mengapa tidak memberi karcis sesuai potensi yang ada. Namun statement itu dibantah oleh Kadishub, “Memberi 50 karcis itu kita siap sekarang juga, namun saya justru meragukan apakah dia mau dikasih 50? Ndak mungkin dia mau”,tambah eddy.
Pansus melihat bahwa sikap saling mencari kambing hitam juga tidak akan menyelesaikan masalah, lebih baik kita mencari sistem yang terbaik untuk menyelesaikan masalah ini dan kita harus obyektif alias bicara berbasis data, bukan ilmu “kirologi”.
“Kan Dishub bisa secara ilmiah melakukan survey di titik-titik parkir itu, sehingga secara ilmiah, potensi masing-masing titik akan ketemu, itulah yang menjadi landasan dalam penentuan target atau jumlah karcis per titik nya, sehingga jika setoran dari jukir jauh dari nilai itu maka bisa ditelusuri ke bawah, kan name and address jukir kan jelas,’usul Fatkur Rohman, sekretaris Pansus.
Fatkur menambahkan bahwa dengan survey ilmiah itu, kita juga akan obyektif melihat potensi PAD dari retirubusi parkir, komisi B juga akan memiliki pijakan dalam memberikan target pendapatan. Bahkan, kecurigaan dalam konteks kebocoran akan lebih mudah dideteksi.
Beberapa anggota pansus juga mempertanyakan kenapa nilai retribusi tidak berubah alias sama nilainya dengan perda 1 / 2009. Karenanya, pansus Retirbusi pelayanan parkir Tepi Jalan umum bukan membahas terif retribusi tapi hanya menyoroti masalah lemahnya realisasi retirbusi dan pelayanan yang berjalan bahkan melebar pada penyelenggaraan parkir yang itu diatur di raperda yang lain misalnya berkembang wacana “parkir pra bayar” dan lain-lain
“Wah..kita ini pansus retribusi..kok tidak ada perubahan retribusi, iso cepet iki”, guyonan salah satu anggota pansus.