Surya – Di Raperda Perlindungan Anak. Tumbuh kembang anak harus menjadi perhatian semua pihak, termasuk pemerintah kota (pemkot). Apalagi Kota Pahlawan sebagai kota metropolitan, memiliki banyak tempat hiburan malam. Gagasan ini ditelurkan oleh anggota komisi D DPRD Surabaya Fatkur Rohman. Menurut Fatkur, sebenarnya larangan itu sudah ada dalam PEraturan DAerah no 2 / 2008 tentang kepariwisataan. Namun selama ini penindakan perda mandul. Sehingga pertumbuhan anak di Surabaya mengkhawatirkan. Belum lagi banyaknya kasus trafficking yang setelah diselidiki kebanyakan berasal dari tempat hiburan malam itu.
“Perda 2/2008 itu perlu direvisi agar (pemkot) lebih tegas menindak pengusaha hiburan yang melanggar, misal menerima pengunjung dibawah umur (dibawah 18 tahun),”pintanya, Kamis (30/6).
Anak tidak boleh menjadi objek yang patut disalahkan, karena posisi mereka harus mendapatkan bimbingan dan binaan. Yang patut disalahkan adalah pengusaha hiburan yang melanggar. KArena itu raperda Perlindungan Anak yang sedang dibahas harus selaras dengan perda 2 / 2008. Di raperda Perlindungan Anak, semangatnya adalah memastikan pemerintah, masyarakat dan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab melindungi anak, begitu juga pihak swasta.
Perihal khusus hiburan malam, diatur di perda pariwisata dengan fokus mengatur pelaku hiburan malam. Di raperda perlindungan anak, diusulkan ada penekanan agar ada ketegasan sanksi terhadap pihak pengusaha hiburan malam yang menampung pengunjung anak. Kiranya, tambahan politisi PKS ini, perlu juga dipasang tulisan laranagan didepan pintu hiburan malam. “Misal bunyinya : anak dibawah 18 tahun dilarang masuk, karena melanggar perda”,usulnya.
Kepala dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Wiwiek Widayanti menilai positif usulan anggota DPRD itu. Ia mengakui, larangan anak masuk ke hiburan malam memang belum diatur secara tegas. Tapi setidaknya aturan di Perda Kepariwisataan jadi peringatan dan perhatian bagi pengelola hiburan.
“Ini harusnya menjadi komitmen semua pihak. Karena disitu (hiburan malam) konsumsi orang dewasa,”tukasnya.
Tidak sedikit pula kasus trafficing dengan dalih mempekerjakan anak dimulai dari sana. “Saya kira, kalau ada usulan itu perlu kita bahas bersama. Ini merupakan masukan untuk lebih baik,”Kata Wiwiek.