Beberapa hari ini heboh dibicarakan di media perihal dua siswa titipan yang masuk ke SMPN tanpa tes.Terkuaknya fenomena ini adalah ketika ditemukan surat disposisi dari Assisten IV Pemkot, yang saat ini sedang dijabat Assisten II Muchlas Udin sebagai Plt, kepada kepala Dinas Pendidikan Surabaya, Sahudi. Kabarnya, surat disposisi tersebut sudah sepengetahuan Walikota Surabaya, Tri Rismaharini..
Padahal sesuai SK Kadispendik Surabaya No. 422/8916/436.6.4/2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Pada PPT / KB / TK / SD / SDLB / SMP / SMPLB / SMA / SMALB / SMK di Kota Surabaya sebenarnya mereka tidak bisa diterima melalui jalur prestasi.
Di dalam SK tersebut menyebutkan bahwa penerimaan “Jalur prestasi akademik” harus menyertakan foto kopi sertifikat kejuaraan sains/olimpiade tingkat nasional maupun provinsi yang di selenggarakan oleh kementerian pendidikan nasional dengan menunjukan asli, surat keterangan hasil ujian nasional (SKHUN), dan foto copi Ijazah yang dilegalisir. Sedangkan untuk “Jalur linkungan” siswa harus menyertakan foto kopi sertifikat kejuaraan lingkungan tingkat nasional maupun provinsi dengan menunjukan asli.
Sebagaimana diketahui bahwa kedua Siswa ini adalah pemenang tingkat lokal bukan tingkat nasional ataupun propinsi sehingga seudah semestinya tidak bisa diterima melalui jalur prestasi.
Kedua siswa tersebut yakni Faradila Rizky Amalia dan Fadila Elzahra. Dua siswa itu merupakan pemenang Pangeran dan Putri lingkungan hidup tingkat Pemkot 2010. Fadila merupakan siswa dari SDN Kandangan I Surabaya sebagai juara I. Sedangkan Faradila berasal dari sekolah SDN Manukan Kulon III/540 sebagai juara II.
Ada dugaaan bahwa fenomena ini adalah akibat Walikota mengobral janji kepada pemenang lomba pangeran dan putri lingkungan tahun 2010 untuk bisa masuk sekolah negeri tanpa tes. Kedua siswa diputuskan diterima masuk tanpa tes di SMPN 3 Surabaya. Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya, Sahudi seolah melegalkan pejabat yang ingin melegalkan praktik siswa titipan.
Apalagi ada pernyataan dari Edi Santoso selaku Kepala Bidang Seni, Olahraga, dan Pendidikan Luar Sekolah (PLS) bahwa SK yang dibuat Dispendik Surabaya ada yang keliru. Prestasi jalur lingkungan, kata dia, merupakan prestasi lokal. Tetapi pernyataan Edi bertentangan dengan Kabid Pendidikan Menengah dan Kejuruan (Dikmenjur) Ruddy Winarko. Ruddy yang juga Ketua Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2011 ini mengatakan kedua siswa itu tidak dapat diterima. Terlebih lagi dalam SK yang dikeluarkan Dispendik Surabaya menyebutkan prestasi di lingkungan harus menyertakan foto kopi sertifikat tingkat provinsi atau nasional dan menunjukkan yang asli.
Perbedaan pendapat di internal Dispendik Pemkot Surabaya ini patut disayangkan kenapa terjadi. Apalagi ada kabar juga bahwa Walikota akan merubah SK agar kedua murid ini tetap bisa diterima. Ini akan memperkuat dugaan beberapa pihak bahwa langkah perubahan SK ini hanyalah cara untuk menutupi rasa malu pemkot saja, yang sudah terlanjur mengobral janji untuk menerima kedua siswa padahal bertentangan dengan SK Walikota sendiri. Padahal kita semua mengetahui bahwa kebijakan “Jalur Prestasi” ini sudah berjalan lebih dari 5 tahun, kenapa baru sekarang ada polemik, siapa yang ceroboh dalam kasus ini harus ditindak secara tegas.
Siswa Bertalenta Khusus Perlu Dihargai
Menurut saya, polemik diatas memang perlu diselesaikan secara tegas namun disatu sisi kita tetap harus menyadari bahwa kedua siswa, yakni Faradila Rizky Amalia dan Fadila Elzahra, adalah siswa yang berprestasi, siswa dengan talenta khusus. Sudah semestinya mereka diberi penghargaan.
Kebijakan “Jalur Prestasi” sebenarnya adalah kebijakan yang bagus sebagai bagian memberikan “reward” atau penghargaan bagi siswa yang memiliki talenta khusus. Namun seyogyanya, selain diatur syarat-syaratnya di dalam sebuah SK Kepala Daerah, jalur prestasi ini harus diberikan kuota dan tetap mempertimbangkan nilai akhir siswa. Ini perlu dilakukan agar tidak menganggu stabilisasi standar resmi penerimaan siswa yang melalui tes.
Di samping itu, sosialisasi kebijakan ini perlu dilakukan secara massif dan berkala kepada masyarakat khususnya orang tua siswa. Mereka perlu diberikan pemahaman agar memberikan dukungan dan bukan justru menghambat talenta anak yang mulai berkembang. Sebagian besar masyarakat kita masih mengukur prestasi anak dengan angka-angka dalam mata pelajaran dan kurang meghargai talenta khusus anak. Paradigma bahwa anak memiliki multi talenta, masih lemah di masyarakat kita.
Reward Disesuikan Kebutuhan Siswa
“Reward” atau penghargaan bagi siswa bertalenta khusus bisa diberikan dalam bentuk bermacam-macam disesuaikan dengan kebutuhan pengembangan talenta siswa. Bentuk dukungan dari pemerintah tentunya tidak cukup dengan terbitnya kebijakan “Jalur Prestasi”, namun juga perlu diwujudkan dalam bentuk aplikatif lain misalnya pemberian tunjangan pembinaan dan pendampingan sesuai talenta masing-masing sehingga prestasi siswa bisa terus berkembang dan menjadi tokoh dibidangnya. Ini saya pikir akan lebih menyempurnakan kebijakan yang ada.
Pilihan Sekolah bagi siswa bersangkutan mungkin bisa dimana-mana tapi talenta khusus yang dimiiki si siswa itu harus dipastikan tetap terpantau dengan baik dan pemerintah bisa intervensi untuk mengawalnya dengan memastikan proses pembinaan dan memberikan pendampingan ke jenjang berikutnya disesuaikan dengan bentuk talentanya. Sehingga si siswa bisa meraih impiannya dan pemerintah serta msyarakat khususnya orang tua bisa berbangga karena terlibat dalam proses mewujudkannya.
Pemerintah perlu merumuskan banyak pilihan “reward” atau penghargaan bagi siswa bertalenta khusus. Bahkan jika diperlukan pemerintah bisa memiliki skema atau panduan yang memastikan para siswa bertalenta khusus ini memiliki jaminan dalam mata pencaharian lewat talenta atau bakat yang dimilikinya.
Selain Tunjangan Pembinaan dan Pendampingan, pemerintah perlu juga menciptakan sarana dan prasarana yang menunjang talenta siswa dan dalam hal ini bisa bekerja sama dengan pihak swasta atau instansi-instansi yang terkait dengan talenta siswa.