RADAR SURABAYA – Rencana pemkot menarik pajak restoran bagi PKL tanpa memberi jaminan pengakuan atau legalitas terhadap keberadaan mereka bakal menjadi sorotan dalam rapat pansus pembahasan raperda pajak daerah yang akan dibentuk dewan. Ketua Fraksi PKS, Fatkur Rohman menyatakan, pemkot tidak bisa menjalankan penarikan pajak tanpa memberikan legalitas. “Kalau mau memungut pajak, pemkot harus melegalkan keberadaan PKL. Bagaimana bisa menarik pajak, tapi mereka terancam digusur,”kata Fatkur, kemarin (13/10).
Ia menolak keras jika penarikan pajak itu akan disamakan seperti penarikan Pajak Bumi Bangunan (PBB). Sebab, PBB bisa ditarik meski pihak yang menempati lahan yang dibayar PBB-nya itu bukan pemiliknya. Itu karena mereka tidak dalam ancaman penggusuran. Beda dengan rencana penarikan pajak ke PKL. “Mereka akan ditarik pajak, tapi lahannya tetap dinyatakan ilegal dan bisa digusur,” ujarnya. Terkait hal ini, ia sepakat jika penarikan pajak itu hanya diberlakukan pada PKL-PKL yang ada di pujasera atau food court di mal-mal. Sebab, keberadaan mereka telah diakui dan tidak dalam ancaman penggusuran.
Meski demikian, ia mempertanyakan batas penghasilan Rp 1 juta pada PKL yang bakal dikenai pajak penjualan (PPn) sebesar 10 persen tersebut. “Kalau batasnya Rp 1 juta, nilai ini sama saja memberlakukan pajak pada semua PKL,” papar dia. Sebab, hampir semua PKL penghasilannya rata-rata Rp 1 juta per bulan.
Yang menarik, dalam konsep penarikan pajak restoran ini adalah wajib pajak (penjual) wajib mencantumkan tarif pajak 10 persen itu dalam bukti transaksi yang diberikan kepada subjek pajak (pembeli). Sebelumnya, Wali Kota Tri Rismaharini dalam penyampaian jawaban eksekutif atas pemandangan umum fraksi-fraksi dalam rapat paripurna DPRD Surabaya, 12 Oktober lalu, mengatakan bahwa penerapan pajak ke PKL untuk menciptakan rasa adil. “Pemerintah menilai kegiatan usaha PKL dapat dipersamakan dengan rumah makan dan restoran. Sehingga apabila PKL tidak dikenakan pajak, dapat menimbulkan ketidakadilan.” (jee)