Disamakan dengan Rumah Makan dan Pujasera
SURABAYA – SURYA– Para pelanggan warung-warung dipinggir jalan (pedagang kaki lima) harus siap merogoh kocek lebih dalam karena harga setiap makanan di PKL akan ditambah pajak 10 persen. Kebijakan ini berlaku jika Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah disetujui oleh DPRD Surabaya. Di raperda itu tertulis bahwa PKL termasuk dalam objek pajak restoran, sama seperti rumah makan, kafetaria, kantin, warung, depot, bar, pujasera, bakery, dan katering. Ini berarti PKL juga harus membayar pajak restoran sebesar 10 persen.
PKL yang dikenakan pajak adalah yang memiliki omzet penjualan sama dengan atau lebih dari Rp 1 juta per bulan.
Namun, ketentuan ini langsung ditolak Ketua FPKS DPRD Surabaya Fatkur Rohman. Menurutnya, pengategorian PKL dalam objek pajak restoran tak sesuai UU 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. “Di UU itu tidak ada kata PKL, hanya poin terakhir tercatat kegiatan lain yang sejenis. Tapi, ini langsung diartikan sebagai PKL,” ungkapnya.
Menurut Fatkur, syarat omzet Rp 1 juta juga tak masuk akal. “Penjual cao tetangga saya saja omzetnya Rp 2,5 juta per bulan. Apa ya beli cao saja harus membayar pajak 10 persen,” ujarnya.
Harusnya, lanjut Fatkur, jika memasukkan objek pajak baru dilengkapi naskah kajian akademik. Tapi naskah akademik yang ada tidak menjelaskan hal ini. Pengkategorian ini pun tidak sesuai dengan UU 20/2008 tentang UMKM.
Di UU UMKM disebutkan definisi mikro jika omzet per tahunnya Rp 300 juta atau per bulan Rp 25 juta. “Lha ini Rp 1 juta sudah dikenakan pajak, padahal tak bisa digolongkan usaha mikro. Jadi sangat timpang sekali,” kritik mantan Ketua DPC PKS Surabaya ini.
Menurutnya, selain membebani PKL, pajak 10 persen ini juga membebani konsumen PKL yang rata-rata masyarakat menengah ke bawah. Karena masyarakat ini yang akan terimbas langsung dengan pajak. “Kami akan berjuang agar ketentuan ini dihapus,” janjinya.
Ketua DPRD Surabaya Wisnu Wardhana juga langsung menolak ketentuan ini. Wisnu berjanji meminta pansus mencoret ketentuan ini. Menurutnya, sangat tak adil jika PKL yang pendapatannya Rp 30.000 per hari harus terbebani pajak. “PKL itu bisa hidup saja sudah bagus, kok ini malah dibebani pajak. Nanti malah bisa menambah pengangguran. Secepatnya saya akan minta pansus menolak ini,” tegasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kabid Pendapatan Pajak Daerah Joes Tamadji mengatakan, penyertaan PKL dalam objek pajak restoran karena selama ini ada persaingan yang ketat antara PKL dengan rumah makan atau restoran. Pemberlakuan pajak ini berdasarkan asas keadilan.
Joes berharap penambahan ini bisa meningkatkan pendapatan dari pajak restoran. Hingga akhir September 2011 pendapatan dari pajak restoran sudah 71 persen dari target 117 miliar. “Dengan penambahan objek pajak, target pendapatan tentu akan diperbesar,” jelas Joes.
Terpisah Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini saat berpidato di depan paripurna dewan menegaskan, pemberlakuan pajak PKL berdasarkan asas keadilan dan sudah disesuaikan dengan UMK Kota Surabaya.
Terkait kebijakan ini, Ketua Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Jatim Ahmad Rivai Abdullah menyatakan menolak, sebelum ada pengakuan keberadaan PKL di Surabaya. Ia juga menolak penyamaan PKL dengan restoran karena menurutnya tak semua PKL kondisinya sama. Bahkan PKL yang omzetnya Rp 1 juta ke atas pun kondisinya masih tak menentu.
“Kalau PKL disamakan dengan restoran, semakin jelas bahwa pemkot tidak mengedepankan pemberdayaan. Malah seperti pemerasan yang disahkan. Masak penjual kopi dan teh mau ditarik 10 persen,” ujarnya.