suarasurabaya.net| Seperti pada pemilihan legislatif (Pileg) maupun pemilihan presiden (Pilpres), untuk pemilihan Walikota (Pilwali) Surabaya harus punya kartu pemilih. Kartu ini bisa dimiliki pemilih kalau namanya masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT).
EKO SASMITO Ketua KPU Surabaya pada suarasurabaya.net, mengatakan kartu pemilih sebagai bukti warga punya hak untuk ikut mencoblos kandidat yang sudah ditetapkan KPU Surabaya. Ia minta pada warga untuk mengecek namanya, apakah masuk dalam DPS sebelum ditetapkan menjadi DPT di setiap kelurahan mulai 17 Februari hingga 8 Maret 2010.
DPT ini sudah siap 45 hari sebelum masa pencoblosan Pilwali 2 Juni 2010. KPU sendiri sudah menerima DP4 (Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk dan Capil) pada 27 Desember 2009 lalu. DP4 ini kemarin sudah dilakukan pemutakhiran awal menjadi daftar pemilih sementara (DPS).
DPS ini, kata EKO, sudah diserahkan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). “Kita kejar target 18 Januari melantik PPS. Dengan demikian, proses pemutakhiran data hingga DPT lebih awal selesai dengan tingkat akurasi data lebih bagus,”ujarnya.
EKO menambahkan pada Pilwali Surabaya menggunakan cara mencoblos dan bukan mencontreng. Dasarnya, UU Nomor 22 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang didalamnya ada prosedur pemilihan kepala daerah dan cara pelaksanaannya. (tin)