Jawa Pos. Persoalan status asset pemerintah kota memang terjadi di hampir semua kabupaten/kota. Bahkan di Kota Surabaya, kasus itu menjadi masalah klasik yang hingga kini belum terpecahkan. Pemicunya sama. Mayoritas asset milik pemerintah kota (pemkot) ternyata tidak didukung dokumen kepemilikan yang komplet. Kondisi tersebut diperparah dengan system adminitrasi pencatatan asset yang masih manual.
Berdasar data terakhir Dinas Pengelolahan Bangunan dan Tanah (DPBT), total ada 6422 bidang asset yang berstatus milik daerah. Namun yang bersertifikat baru 649 bidang.
Ironisnya, jumlah aset pemkot yang kini diklaim pihak ketiga begitu banyak. Bahkan,beberapa diantaranya sudah dikuasai. ”Karena itu,kami sedang seriusi lagi persoalan ini,”kata anggota Komisi A Fatkur Rohman.
Dia menjelaskan, komisi A sebelumnya mengadakan rapat evaluasi soal aset dengan sejumlah instansi pemkot. Hasilnya, selain persoalan minimnya aset yang telah bersertifikat, yang menjadi problem pelik adalah sistem pencatatan masih manual.
Database semua aset pemkot baik yang sudah bersertifikat maupun yang belum, rata-rata masih berada di Instansi masing-masing.”Yang paling rawan di kelurahan-kelurahan. Di sana pencatatan aset masih manual,” terang dia.
Padahal, idealnya seluruh data aset-aset itu telah terintegrasi dan terpusat. Jadi seluruh aset bisa diawasi.
Kabaghumas M.Fikser menyatakan sebenarnya sejumlah upaya saat ini sudah dilakukan pemkot.Untuk sertifikasi, misalnya, tahun ini lebih dari 100 bidang tanah sedang diurus. ”Kami juga tengah menyiapkan terobosan soal pendataan itu,”ujarnya.
Sementara itu, Kepala kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional Jawa Timur(BPN Jatim)Deddy Setiady menyebutkan bahwa saat ini BPN menargetkan sertifikasi tanah di Jatim mencapai 103.228 bidang yang Meliputi Prona, Pertanian, UKM, retribusi tanah, nelayan dan menteri perumahan rakyat (Menpera).
Dengan begitu tahap demi tahap proses sertifikasi tanah di Jatim bisa segera selesai. Tujuannya tidak hanya mengamankan aset Negara, tetapi juga membantu pemberdayaan nelayan,pertanian,hingga UKM.”Tujuannya adalah menciptakan semangat dalam memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. Khususnya meminta paying hokum untuk bisa sertifikasi tanah,” ungkapnya.