Surabaya (Antara Jatim) – Legislator mengaku prihatin minimnya kualitas air di Kota Surabaya akibat banyaknya pencemaran air sungai yang selama ini menjadi bahan baku dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) untuk dikonsumsi warga Surabaya.
Anggota Pansus Raperda Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air DPRD Surabaya Fatkhur Rohman, di Surabaya, Minggu, mengatakan berdasarkan hasil rapat dengar pendapat dengan badan Lingkungan Hidup (BLH) beberapa waktu lalu, pencemaran air di Kota Surabaya masul dalam zona merah.
“Sesuai keterangan Kepala BLH, bahan baku mutu air di Surabaya memang kondisinya jauh dari ideal. Untuk air minum mestinya harus kelas 1, namun sungai Jagir levelnya kelas 3, padahal ini adalah air yang nantinya akan disalurkan lewat PDAM untuk kebutuhan air minum warga,” katanya.
Apalagi, lanjut dia, air sungai di Surabaya adalah kiriman dari kabupaten lain dari Mojokerto. “Sampai Gunungsari adalah ranah pemerintah provinsi, baru kemudian pecah jadi dua yaitu Kalimas dan Jagir yang menjadi ranah pemerintah kota Surabaya. Idealnya memang harus koordinasi dengan Pemprov Jatim.
Ia mengatakan pencemaran sungai di Surabaya akibat dari limbah domestik yakni berasal dari rumah tangga, rumah sakit, hotel, restauran, perkantoran, perdagangan, mall dan apartemen.
Untuk kota sekelas Surabaya, lanjut dia, seharusnya sudah memiliki sistem pengelolaan air limbah terpusat. Hanya saja pihaknya juga menyadari bahwa ini investasi besar, dan berdasarkan kondisi kota kita, pendekatan bisa dimulai dengan skema zoning misal timur dan utara, kalau sudah terinstalasi baru dihubungkan.
“Memang harus bertahap, bisa pakai pilot project misal di kelurahan mana,” katanya.
Tentunya, lanjut dia, tantangan cukup berat karena merubah kultur masyarakat tidak mudah. “Saya mengusulkan kepada Bagian Hukum Pemkot Surabaya agar bisa menuangkan dalam pasal-pasal perihal hak dan kewajiban masyarakat menjaga lingkungan sekitar,” ujarnya. (*)