Surabayakita.com – Maraknya pendirian mini market tanpa izin dewasa ini tak luput dari longgarnya pengawasan Pemkot Surabaya mulai dari tingkat terbawah mulai lurah, camat hingga kepala SKPD. Akibatnya banyak usaha toko kelontong milik warga mati karena sepi pembeli.
Lurah dan camat sebagai pemilik wilayah mestinya tahu ada pembangunan mini market di wilayahnya. Sehingga bisa melakukan tindakan minimal koordinasi dengan SKPD lainnya untuk memonitor.
Namun disayangkan banyak mini market yang berdiri bak jamur di musim hujan ini luput dari pantauan mereka. Sehingga masyarakat kecil yang punya usaha toko pracangan mengeluh karena usahanya tak laku.
Hal ini yang disoroti Fatkur Rohman, Anggota Komisi A DPRD Surabaya. Sebab menurutnya jika monitoring bisa dilakukan mulai dini maka pembangunan mini market bisa dikendalikan.
“Saat ini banyak toko modern waralaba yang berdiri namun banyak dari mereka yang tak berizin. Ini yang harus dievaluasi oleh Pemkot Surabaya,” kata politisi dari PKS ini.
Namun meski telah berdiri dan membuka mini marketnya untuk melayani pembeli, Fatkur percaya mestinya pemkot harus bisa mengambil sikap tegas untuk mengurai masalah yang ada. Hanya dibutuhkan ketegasan untuk melakukan tindakan atau mengambil sikap terhadap masalah tersebut.
Karenanya Fatkur berharap Komisi A mau melakukan hearing dengan mengundang SKPD terkait termasuk Bagian Pemerintahan. Tujuannya agar keberadaan mini market bisa dipantau oleh lurah dan camat sebagai pelayanan di wilayah.
“Saya berharap komisi A bisa melakukan hearing perihal banyaknya keluhan warga terkait perijinan toko modern yang kadang bermasalah. Hal ini harus diurai permasalahannya, kenapa banyak yang tetap bisa beroperasi, bagaimana peran RT/RW dan lurah,” ujarnya.
Komisi A sendiri memiliki kaitan langsung sesuai bidang tugasnya untuk melakukan pembahasan masalah perizinan ini. Kalau perizinannya simpang siur maka harus diurai satu persatu sehingga tak terjadi seperti sekarang ini.
Dalam pengaturan pendirian mini market sendiri menurut Fatkhur perlu ada radius minimal. “Tapi yang terjadi sekarang kan tak demikian bahkan di satu tempat pun ada dua mini market yang berdiri berdekatan. Terus bagaimana nasib usaha toko kecil milik warga,” ujar Fatkur.
Sedangkan Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Herlina Harsono Njoto nampaknya kurang tertarik membahas masalah perizinan mini market ini meski ini menyangkut hukum pemerintahan sesuai dengan bidang tugas komisinya. Selain itu masalah ini juga menyangkut nasib rakyat kecil yang usaha tokonya menjadi mati. “Kelihatannya komisi C sedang banyak hearing terkait mini market mas,” ujar politisi Partai Demokrat ini singkat.
Saat ini Komisi C memang sering melakukan hearing terkait mini market ini. Namun hearing tersebut berkenaan dengan tupoksi Satpol PP yang belum melakukan tindakan tegas terkait mini market yang tak berizin. Namun terlepas masalah tersebut sebenarnya Komisi A sangat berkaitan dengan perizinan mini market karena ini merupakan ranah komisi A. Sehingga bisa memberikan masukan untuk banleg guna melakukan perubahan peraturan yang ada jika diperlukan. (SK1)