Pembahasan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Alot
SURABAYA POST – Pembahasan perubahan Peraturan Daerah (Perda) 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah alot. Panitia Khusus (Pansus) yang membahas perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) belum satu suara dengan Pemkot Surabaya. Poin krusial yang menjadi kendala adalah formula penentuan nilai retribusi dalam Pemkot di perubahan Perda itu.
Dalam drafnya, Pemkot mengusulkan retribusi pemakaian kekayaan daerah diukur dari nilai lama (yang sudah diterapkan) ditambah nilai sesuai Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu). Sementara, masalahnya, nilai retribusi yang lama dan selama ini digunakan Pemkot tidak ada landasannya. “Kami menilai formula baru ini sulit diilmiahkan,” kata Fatkur Rohman, Anggota Pansus, Kamis (18/10).
Menurutnya, Pansus mengusulkan agar retribusi diukur dengan satu variabel saja yakni menggunakan Permenkeu. Jika pada faktanya nilainya terlalu tinggi, hal tersebut bisa dikembalikan kepada kebijakan kepala daerah.
Misal untuk item retribusi A nilai tarif retribusinya 60% dari nilai Permenkeu. Sedangkan item B, nilai tarif retribusinya 45% dari nilai Permenkeu dan seterusnya. Namun kebijakan ini pun harus disertai analisa terhadap beberapa variable-variabel lain, misal kondisi ekonomi. “Ini lebih ilmiah dibanding formula lama ditambah formula baru dibagi dua,” terang Fatkur.
Politisi PKS ini menegaskan jika mengacu usulan Pemkot, nilai retribusi susah dipertanggungjawabkan. Sebaliknya, jika acuannya Permenkeu, maka harus menggunakan acuan tersebut. “Kalau memang cantolan yang kuat adalah Permenkeu, ya sebaiknya dari situ hitungannya, agar suatu ketika saat ada perubahan lagi bisa dilacak rumusnya,” jelas dia.
Ia mencontohkan untuk kawasan permukiman dan fasilitas umum non-komersial, klasifikasi I dan II, sebesar 35% kali luas tanah kali NJOP/M2. Di draft Raperda Pemkot, menjadi 67,5 % kali luas tanah kali NJOP/M2. ” angka 35% menjadi 67,5 dari nilai Perda lama ditambah nilai Permenkeu kemudian dibagi dua. Ini yang kami minta diperbaiki. Lha wong nilai Perda lama itu sulit diilmiahkan,” jabarnya panjang lebar.
Pihak Pemkot sendiri meminta waktu satu minggu untuk membahas usulan Pansus ini. “Kami harus berkonsultasi dulu dengan Walikota karena ini terkait kebijakan lokal daerah,” ujar Djumaji, Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Pemkot Surabaya.
Sementara itu, dalam Pansus juga membahas tentang tanah surat ijo. Untuk masalah tanah ijo ini, Bagian Hukum Pemkot Surabaya menyampaikan, pihaknya sedang diminta Walikota untuk membuat kajian ‘pelepasan tanah ijo’. “Diharapkan sudah bisa masuk prolegda di tahun 2013,” kata Kepala Bagian Hukum Maria Theresia Ekawati Rahayu.pur