Surabaya (beritajatim.com) – Bidang Hukum Pemkot Surabaya harus benar-benar memastikan posisi KONI Surabaya terkait anggaran hibah pembinaan olah raga. Hal ini terkait dengan multi tafsir PP 32/2011 yang melarang pemberian hibah secara terus menerus namun dengan pengecualian jika diatur undang-undang.
“Bidang Hukum harus memastikan bagaiman status KONI Surabaya. Apakah benar-benar bisa menerima dana hibah pembinaan olah raga tersebut atau memang tidak. Jangan mengambangkan posisi keolahragaan tanpa perhatian pemkot, karena bagaimanapun bidang olah raga juga perlu diperhatikan,” ujar anggota D, Fatkhur Rahman, Rabu (13/02/2013).
Menurut Fatkhur, meski pihak pemkot menyatakan hibah, termasuk untuk KONI, tidak bisa diberikan secara terus menerus tiap tahun. Namun ada celah hukum di Permendagri yang mengecualikannya jika diatur oleh undang-undang.
Sementara di pasal lain disebutkan, penerima hibah bisa berasal dari organisasi masyarakat yang dibentuk berdasar udang-undang. “Jadi silahkan bidang Hukum membuat kajian lagi apakah KONI memang bisa dikucuri hibah, sehingga pembinaan olah raga tidak terbengkalai,” terangnya.
Sementara mengenai mepetnya pelaksanaan Porprov, Fatkhur mengimbau agar pihak pemkot segera mencarikan cara agar anggaran persiapan tim Porprov Surabaya bisa dicairkan.
“Setidaknya ada kepastian persiapan tim Proprov serta keberangkatannya bisa dibiayai. Bagimanapun juga kita berkepentigan untuk mempertahankan juara umum yang sudah tiga kali diraih,” pungkasnya. [rif/kun]