Surabaya (beritajatim.com) – Aturan terkait ketenaga kerjaan asing pada pemberlakuan MEA terus didesak oleh DPRD Surabaya. Melalui Komisi A DPRD mengusulkan Perda tenaga asing yang didalamnya mengatur payung hukum serta pendataan tenaga asing di Surabaya.
Fatkur Rohman anggota Komisi A DPRD Surabaya mengatakan bahwa Kota Surabaya harus segera memiliki perda yang mengatur soal keberadaan tenaga asing karena di era MEA ssitemnya sangat terbuka.
“Ini memang usulan dari Komisi A agar Surabaya memiliki Perda terkait tenaga asing, agar bisa mengantisipasi dampak dari era MEA, karena keberadaan tenaga asing di Kota Surabaya semakin terbuka, ini harus dikendalikan dan dipayungi aturan yang jelas,” terangnya. Rabu (02/03/2016)
Lebih lanjut Fatkur mengatakan bahwa, jangan sampai ada profesi tenaga asing yang melanggar UU dan hukum di Negara kita yang sudah berlaku selama ini, sementara kita (Surabaya) belum punya Perda khusus yang mengatur terkait hal ini.
Politisi PKS ini juga mengatakan jika usulan Perda tenaga asing ini sudah disampaikan sekitar dua bulan yang lalu, namun Pemkot hanya merespon dengan janji akan mengkaji. Oleh karenanya Komisi A terus mendorong agar segera di Pansus-kan.
“Salah satu contoh yang akan diatur adalah pos pos atau profesi tertentu yang boleh diisi tenaga asing, tetapi juga ada profesi lain yang memang tidak boleh, ini yang harus dibuatkan aturan yang legal, termasuk komposisi sahamnya,” terangnya.
Menurut Fatkur, sebelumnya pengawasan tenaga asing dilakukan oleh tim, yang dilakukan oleh Bakesbang sebagai koordinator, dan terdiri dari Imigrasi, ada Dispenduk juga disnaker.
“Jadi masih pecah-pecah, sifatnya koordinatif, padahal payung UU sebenarnya ada, tetapi Perda yang bisa memayungi seluruh SKPD ini belum ada,” tegasnya.(rif/ted)