JAWA POS, SURABAYA – Untuk kali kesekian, internal DPRD Surabaya dilanda kegaduhan. Belum tuntas gegeran di komisi C garagara perlu tidaknya rumah potong hewan (RPH) ditutup, kini silang pendapat juga menjalar ke komisi A.
Pemicunya adalah pemberian dispensasi terhadap RHU (rekreasi hiburan umum) jenis karaoke keluarga agar tetap buka pada hari tertentu. Berdasar informasi yang dihimpun, persoalan itu bermula ketika komisi yang membidangi pemerintahan tersebut menerima surat resmi dari perwakilan pengusaha rumah karaoke keluarga di Surabaya. Mereka mengajukan dispensasi terhadap aturan yang tercantum dalam Perda 23/2012 tentang Kepariwisataan itu.
Surat tersebut ditindaklanjuti komisi A. Mereka juga sudah mengadakan pertemuan dengan perwakilan pengusaha. Namun, komisi A hingga saat ini belum membuat rekomendasi apa pun terkait dengan usul itu.
Mengapa demikian? Sumber di internal komisi A menyebutkan, ternyata usul para pengusaha karaoke keluarga tersebut memicu konflik internal. Sejumlah anggota dewan sudah memberi lampu hijau. Namun, tidak sedikit yang menentang dan menolak pemberian dispensasi. Gara- gara itu pula, pimpinan komisi A memilih untuk menunda pembahasan masalah tersebut.
Ketua Komisi A Herlina Harsono Njoto mengakui, hingga saat ini belum ada keputusan apa pun soal masalah itu. ”Memang, sudah ada audiensi. Tapi, belum sampai pada pengambilan rekomendsi,” kata Herlina.
Dia menepis bahwa di internal komisinya terjadi konflik garagara masalah itu. ”Saat ini kami sepakat untuk mengkaji lebih dalam usul tersebut,” katanya.
Herlina menjelaskan, ada sejumlah alasan yang membuat pengusaha mengajukan dispensasi. Salah satunya adalah status rumah karaoke keluarga yang memang tidak menyediakan fasilitas yang neko-neko.
Sementara itu, sejumlah anggota komisi A meminta usul tersebut ditolak. ”Sebab, semangat aturan ini adalah menghormati bulan-bulan besar keagamaan. Apalagi, aturan ini juga disetujui institusi dewan,” kata anggota Komisi A Fatkur Rohman.
Mengacu Perda 23/2012 tentang Kepariwisataan, ada sejumlah aturan yang berisi larangan buka bagi RHU. Salah satunya, pasal 24 yang berisi larangan buka pada Ramadan, malam Lebaran, serta malam Hari Raya Idul Adha. Larangan tersebut berlaku untuk tujuh jenis usaha RHU. Antara lain, diskotek, panti pijat, karaoke dewasa/keluarga, serta pub.
Khusus RHU jenis rumah biliar, ada aturan tersendiri, yakni boleh buka asal mendapat izin da ri wali kota/ pejabat yang ditun juk. Sementara itu, RHU jenis bioskop tidak boleh beroperasi pada pukul 17.30– 20.00. ( ris/ c7/ git)