Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan, undangan dan/atau peraturan kedinasan yang tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi disiplin. Ini semua diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.
PP 53 Tahun 2010 ditetapkan dalam rangka mewujudkan PNS yang handal, profesional, dan bermoral sebagai penyelenggara pemerintahan yang menerapkan prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik (good governance). Inilah mengapa komisi A Kota Surabaya secara berkala melakukan Rapat Koordinasi Terkait Disiplin Pegawai Pemkot Surabaya dengan Inspektorat Kota Surabaya.
“Kita memiliki Rekap 30 Masalah Pak/Bu yang berkaitan dengan kasus disiplin pegawai yang datanya kita peroleh dari berkoordinasi dengan BKD dan Tingkat pengendalian disiplin dari, disiplin ringan, disiplin sedang dan disiplin berat.”, Papar ibu Dahliana Lubis, sekretaris Inpsektorat Surabaya.

Dalam paparannya, Dahliana menyampaikan bahwa dalam 5 tahun terakhir (sejak 2015), angka tertinggi dalam disiplin pegawai negeri adalah Tidak Masuk Kerja, yaitu 38 kasus namun tidak bisa dipungkiri ada juga kasus-kasus yang lain baik sedang atau berat seperti korupsi, perselingkuhan, tindakan berwenang, perbuatan asusila, Cerai tidak ijin atasan dan KDRT.
Sementara, Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Fatkur Rohman mendorong agar ada analisa untuk kasus-kasus yang sering terjadi dan ada evaluasi terhadap apa langkah pemerintah kota Surabaya yang sudah dijalankan.
Saya berharap ada waktu khusus Inspektorat bersama komisi A membahas Rekapitulasi dan Pemetaan 10 terbanyak, dari 30 item yang ada. Kita harus bedah bersama, misal kenapa akhir-akhir ini banyak muncul permasalahan perselingkuhan di kalangan ASN, kita ingin tahu apa sih akar masalahnya.
Fatkur Rohman, yang juga wakil ketua Fraksi PKS Surabaya ini, menyampaikan bahwa sudah seharusnya ada KPI (Key Performance Indicator) untuk mengukur kedisiplinan pegawai di masing-masing OPD dan semestinya Inspektorat juga bisa meminta rekapitulasinya agar bisa dianalisa dan dievaluasi.
“KPI itu penting untuk dilihat, kita perlu tahu ya bu, jangan lakukan yang dilakukan itu tidak tegas terantisipasi dalam KPI yang dibuat atau memang implementasinya yang kurang tegas atau ada faktor lain, artinya ini perlu dibedah serius”, kata Fatkur menutup rapat koordinasi bersama Inspektorat kota Surabaya, Rabu 21 April 2021.