SURABAYA – Kalangan DPRD dan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melakukan konsultasi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan- RB) terkait aturan baru penggabungan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di setiap pemerintahan daerah.
Anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Surabaya Fatkur Rohman mengatakan, Kamis (18/- 8) lalu, pihaknya melakukan konsultasi sekaligus meminta penjelasan agar perampingan SKPD di Pemkot Surabaya tidak disamakan dengan daerah lain yang jumlah penduduknya tidak padat. “Implementasi penggabungan sejumlah SKPD di lingkungan pemkot dianggap bisa menimbulkan masalah bagi kinerja pemerintah dalam melayani masyarakat sehingga perlu konsultasi,” katanya, kemarin.
Fatkur mengatakan, berdasarkan instruksi pusat, beberapa SKPD yang selama ini melayani banyak permohonan pengurusan izin harus dirampingkan menjadi satu. Hal ini membuat kerepotan pemkot dalam mengelola tupoksinya (tugas, pokok, dan fungsi). Dia mencontohkan, perampingan SKPD yang nanti harus dilakukan, yaitu Dinas Cipta Karya, Dinas PU Bina Marga dan Pematusan, Dinas Tanah dan Bangunan, serta Dinas Kebersihan dan Pertamanan, harus dirampingkan menjadi satu SKPD.
Selama ini, kata Fatkur, masing-masing SKPD tersebut mempunyai banyak tugas penting yang harus dijalankan mulai dari pengurusan izin hingga pelayanan masyarakat. Jika hal ini dilakukan pasti akan mengubah semua sistem yang sudah terbentuk dengan bagus ini.
“Pastinya kerepotan karena empat SKPD ini masing-masing mempunyai banyak tugas penting dalam hal pengurusan izin sampai ngurusi retribusi sampah dan sewa tanah berstatus ijo. Terus dijadikan satu. Lalu bagaimana pembagian tupoksinya, terutama penempatan pegawainya, tentu perlu pertimbangan serius,” ujarnya.
Menurut dia, jika Wali Kota Surabaya menolak kebijakan perampingan SKPD dan ingin bernegosiasi dengan pemerintah pusat, pihaknya setuju karena Kota Surabaya ini merupakan kota terbesar kedua mempunyai beragam permasalahan dengan jumlah penduduk hampir 3 juta jiwa.
“Saya setuju apabila wali kota ingin bernegosiasi ulang soal perampingan SKPD. Untuk ukuran kota besar seperti Surabaya, sebaiknya merger tidak langsung serta merta empat SKPD. Cukup dua saja, seperti Dinas Cipta Karya dimerger dengan Dinas PU Bina Marga dan Pematusan,” katanya.
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini sebelumnya mengatakan, tidak akan merampingkan jumlah SKPD meski penataan organisasi di daerah harus selaras dengan struktur pemerintah pusat sesuai amanat UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah dan PP 18/2016 tentang Perangkat Daerah. “Tidak ada kepala dinas yang mau, berat,” katanya.
Menurut dia, saat ini perampingan SKPD sulit diwujudkan karena selama ini tugas masingmasing SKPD sudah berat. Risma mengatakan, di lingkungan Pemkot Surabaya ada beberapa kepala SKPD tugasnya bisa sampai 24 jam, seperti Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Pematusan, serta Dinas Kebersihan dan Pertamanan.
ihya ulumuddin/ant