Skalanews – Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur, akan mengundang sejumlah pakar hukum dan polisi untuk mengkaji maraknya toko modern yang tidak memiliki izin terutama izin gangguan dan izin mendirikan toko modern.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya Irvan Widyanto di Surabaya, Selasa, mengatakan pihaknya akan mengundang sejumlah pakar hukum dan Polrestabes Surabaya dalam waktu dekat ini dengan harapan ada solusi terbaik untuk memecahkan maraknya toko yang tidak memiliki izin operasional.
Selain rencana melakukan kajian hukum, pihaknya juga telah menyurati seluruh manajemen toko modern yang beroperasi ada di Surabaya. Intinya, mereka dipanggil untuk mencocokkan data dengan data milik Pemkot Surabaya yang berasal dari laporan para camat.
“Kami sudah memanggil manajemen namun sampai sekarang belum ada tanggapan. Kami berencana akan memanggil mereka lagi,” cetusnya.
Ia juga mengatakan pihaknya belum bisa berjanji kapan dilakukan penutupan terhadap toko modern yang beroperasi di Surabaya.
“Jika kami menutup sepihak, akan rawan gugatan. Apalagi di situ juga banyak melibatkan tenaga kerja,” katanya.
Sementara itu, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya membeberkan data bahwa banyak bangunan toko modern yang tidak memiki IMB. Artinya, bangunan tersebut dibangun tanpa dilengkapi izin dulu.
“Sekarang ini ada sekitar 700 toko modern di Surabaya, Namun yang memiliki IMB baru 104 bangunan toko modern. Padahal IMB, adalah salah satu syarat untuk mendapatkan izin lainnya,” kata Plt Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya Erik Cajyadi.
Untuk itu, lanjut dia, pihakanya akan melakukan kordinasi dengan Satpol PP Kota Surabaya untuk menertibkan bangunan tak berizin. “Tentu saja bangunan yang tak ber-IMB akan disegel karena tidak memenuhi persyaratan,” katanya.
Sekitar 700 toko modern yang beroperasi di Surabaya ternyatanya semuanya ilegal karena hingga kini Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperagin) Kota Surabaya hingga sekarang belum pernah sama sekali mengeluarkan izin usaha toko modern (IUTM).
“Kami hingga sekarang belum pernah mengeluarkan IUTM terhadap toko swalayan yang beroperasi di Surabaya. Jadi baik Indomaret maupun Alfamart yang buka sekarang belum ada mengantongi IUTM,” kata Kabid Perdagangan Disperagin Kota Surabaya, Didik Suhadi. (ant/mar)