Berbicara rumah susun di Kota Surabaya memang selalu menarik perhatian banyak pihak. Sebagaimana disebutkan dalam pasal 2 ayat 1, perda 02 tahun 2010 yang sudah direvisi menjadi perda no 15 tahun 2012, tentang Pemakaian Rumah Susun, bahwa “Setiap penduduk Surabaya yang belum mempunyai rumah tinggal, dapat memanfaatkan rumah susun sebagai tempat hunian sementara”. Dan pada faktanya, sangatlah banyak warga kota Surabaya yang belum memiliki rumah tinggal tetap.
Karena sulit dan mahalnya membeli rumah di Surabaya, sangatlah wajar bagi kalangan masyarakat tertentu jika kemudian menganggap bahwa Rumah Susun ini seolah menjadi solusi dan bahkan mereka berharap Rusun ini akan menjadi rumah tinggal turun temurun dan itu memang diberikan ruang didalam perda 15 tahun 2012. Disebutkan dalam pasal 11 bahwa “Apabila Pemegang Izin Pemakaian Rumah Susun meninggal dunia, maka ahli warisnya atau penghuni rumah susun yang sah dapat memakai satuan rumah susun sampai dengan masa berlaku Izin Pemakaian Rumah Susun berakhir dan dapat diberikan izin kepada ahli waris yang bersangkutan.”
Namun disisi lain, permasalahan rusun tidaklah seputar perebutan unit Rumah Susun saja, tetapi sejak dulu selalu ada permasalahan yang berkembang di rumah susun. Salah satunya adalah yang terjadi di rumah susun Sombo, Kelurahan Simolawang, Kecamatan Simokerto. Di awal bulan ini, saya sengaja menyempatkan Reses di Rusun Sombo untuk menyerap aspirasi warga dan mencoba untuk memfasilitasi komunikasi ke pihak pemerintah kota baik Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah maupun UPTD terkait.
Diantara hasil penyerapan aspirasi di Rusun Sombo adalah sebagai berikut :
- Warga rusun Sombo paham bahwa alih sewa itu jelas dilarang sebagaimana disebutkan dalam pasal 8 bahwa “Pemegang Izin Pemakaian Satuan Rumah Susun dilarang : a. mengalihkan pemakaian satuan rumah susun kepada pihak lain;” namun mereka berharap ada toleransi untuk para pemegang Izin yang sudah terlanjur berproses alih sewa sebelum 2010. Mereka mengatakan “Pada waktu itu proses sedang berjalan dan dijanjikan bisa pak, tapi karena kami menolak perda 02 tahun 2010 dan akhirnya dikabulkan direvisi menjadi perda 15 tahun 2012, dan ternyata di perda terbaru, alih sewa itu ditutup ruangnya, apa yang sudah terlanjur berproses tidak diberi ruang? Kan perda tidak berlaku mundur pak. Intinya kami ingin difasilitasi, kalau ada prosedur yang harus diikuti, kami ikut pak.
- Warga Rusun Sombo juga berharap ada keseriusan dari pemerintah kota perihal pemeliharaan sarana prasarana di Rumah Susun. Mereka mengatakan “Seharusnya kami diajak bicara lah pak, apa yang diprogramkan pemerintah dalam hal ini UPTD sering tidak match dengan kebutuhan lapangan yang mendesak, contoh ini ada bangunan yang mau ambrol, mestinya ini dirunding bagaimana. Kita mengajukan pompa air berkala, karena memang sering rusak sebagai dampak pemakaian yang sering untuk beberapa lantai, malah diprogramkan pavingisasi dan lampu”
- Perihal periode tahun 2010 sampai 2012 dimana mereka tidak membayar sewa dikarenakan mereka tidak sepakat dengan perda 02 tahun 2010, mereka mempertanyakan apakah mungkin ada keringanan bagi mereka.
Itulah beberapa hal yang mereka paparkan kepada saya dan sebagian besar terkait dengan program pemerintah kota Surabaya. Menanggapi itu, saya menggaris bawahi bahwa pemerintah kota Surabaya dalam hal ini Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah termasuk juga anggota DPRD pada intinya siap berdialog dan mencari solusi terbaik dan saya tegaskan SIAP menjadi FASILITATOR. Kemudian yang kedua, saya menegaskan bahwa walaupun kami berupaya memberikan yang terbaik untuk teman-teman di Rusun Sombo, namun kita juga tetap ingin agar langkah-langkah yang diambil tidaklah menyalahi aturan hukum.
“BPK bisa memberikan sorotan kepada kita pak/bu, makanya jika njenengan pernah nunggak bayar sewa, walau waktu itu ada landasannya yaitu penolakan perda 02/2010, namun faktanya kan tidak membayar sewa, pengakuan bahwa ada tunggakan itu adalah prosedur yang harus dilewati agar tidak menjadi temuan, perihal kemudian berbarengan dengan itu ada permohonan keringanan ke pemerintah kota, itu juga bisa sekalian ditempuh, kan bisa win-win solution sebagaimana harapan njenengan”, jelas saya ke mereka.
Solusi atau titik temu permasalahan Rumah susun memang membutuhkan semua pihak duduk bersama dengan hati jernih, tidak otot-ototan, bisa jadi tidak semua item akan bisa ditemukan titik temu, namun komitmen bersama bahwa “tidak ada hukum yang dilanggar” dan “secara bertahap mencari prosedur yang memudahkan bagi pemegang izin pemakaian rumah susun” harus dibangun. Dan Komitmen itu harus dari semua pihak, jangan hanya sepihak sedang pihak lain tidak serius.
Acara Reses alhamdulillah ditutup dengan guyub. Disepakati ada pertemuan rutin untuk menindaklanjuti permasalahan-permasalahan yang dibicarakan. Bahkan akhirnya diujung acara, berkembang ide / gagasan bagaimana para penghuni rumah susun bisa berkembang pemberdayaan ekonominya.